Global7.id – Jakarta,
Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) yang hasilnya disamarkan ke perusahaan cangkang. Modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini disebut sedang marak digunakan.
Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap dua tersangka yakni OHW sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai direkturnya. Uang-uang hasil judol itu lalu dialirkan ke anak-anak perusahaan tersebut.
“Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).
“Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TJC, selaku anak perusahaan dari PT AST, yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital,” ungkapnya.
“Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” lanjut dia.
Lalu setelah diturunkan ke perusahaan cangkang, uang hasil judol itu baru dikirimkan ke para tersangka. Para tersangka juga menyamarkan uang itu ke beberapa rekening sebagai layering serta membeli obligasi.
Belasan situs judi online (judol) terafiliasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus perusahaan cangkang. Ada 12 situs yang terafiliasi dalam kasus tersebut.
Ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Di mana salah satunya merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2007 lalu.
“Ini ada 12 slot judi yang terafiliasi. Bahkan si salah satu tersangka atas nama OW ini, ini tahun 2007 dulu pernah diproses juga dalam kasus perjudian, tapi bukan perjudian online ya pada saat itu, tapi pernah dikasuskan perjudian juga,” tuturnya.
Keduanya ditangkap pada Rabu (6/5) malam. Komjen Wahyu berharap perusahaan-perusahaan itu tidak bisa beroperasi lagi.
Dua tersangka berinisial OHW dan H ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol) oleh Bareskrim Polri. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).
“Dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 5 miliar,” lanjutnya.
“Kita punya rekening penampungan, di Bareskrim ini punya rekening penampungan untuk menampung. Ya kalau uang ini kita nanti titipkan lagi kembalikan kepada bank, tapi kita punya rekening penampungan yang khusus menampung ini, menampung barang bukti,” terangnya.***










