Global7.id – Jepara | Sabtu 29 November 2025
Miskonsepsi mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT/CPP, BLT Kesra, hingga Bantuan Pangan masih marak terjadi di masyarakat. Tidak sedikit warga yang meyakini bahwa daftar penerima bansos ditentukan langsung oleh RT atau RW. Padahal, anggapan tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
RT/RW tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang berhak atau tidak berhak mendapatkan bantuan. Peran mereka hanya sebatas memberikan rekomendasi bila ada warga belum terdata, memperbaiki data kependudukan, serta melaporkan kondisi sosial di lingkungan masing-masing.
Adapun proses validasi dan verifikasi daerah berada dalam kewenangan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos Permades) Jepara.
Ketua RT di Bangsri, Setiyadi: “RT Itu Hanya Mengusulkan, Bukan Menentukan”
Setiyadi, salah satu Ketua RT di wilayah Bangsri, menegaskan agar warga memahami peran RT dalam proses bansos.
“Kami di RT hanya membantu mendata warga. Tapi keputusan siapa menerima bansos ditentukan pemerintah pusat, bukan RT. Semua berdasarkan data BPS dan sistem yang ada. Jadi jangan sampai mengira kami yang memilih-milih penerima,” tegas Setiyadi, Sabtu 29/11/25.
Setiyadi mengaku sering menerima keluhan dari warga yang merasa lebih layak namun tidak masuk daftar penerima.
“Kadang kami dituding pilih kasih. Padahal data itu muncul dari pusat, bukan kami yang menentukan. RT hanya memverifikasi, bukan memutuskan,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat memahami alur resmi bansos agar tidak menimbulkan prasangka buruk antarwarga.
Penetapan Penerima Mengacu pada Combine Data BPS
Saat ini, pemerintah menentukan penerima bansos berdasarkan combine data yang bersumber utama dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang berasal dari survei seperti:
Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
Sensus Penduduk
Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional)
Data kemiskinan daerah
Indikator kesejahteraan rumah tangga
BPS kemudian mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari 10% termiskin, 20% rentan, hingga kelompok menengah.
Data BPS Digabungkan dengan Dukcapil, Kemensos, dan Validasi Dinsos Permades Jepara.
Setelah data BPS terkumpul, pemerintah melakukan penggabungan dengan:
Data kependudukan Dukcapil
Basis data Kemensos (DTKS lama dan riwayat bantuan)
Validasi resmi dari Dinsos Permades Jepara
Verifikasi ulang oleh petugas lapangan
Proses ini menghasilkan basis data terpadu bernama DTSEN, yang menjadi dasar penyaluran bansos nasional dengan parameter objektif.
Warga Bisa Mengajukan Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Bagi warga yang merasa layak tetapi belum terdaftar, pemerintah membuka jalur pengajuan mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos”.
Setiyadi juga mendorong warga memanfaatkan jalur resmi tersebut.
“Kalau merasa berhak, ajukan lewat aplikasi Cek Bansos. Jalur itu resmi dan langsung masuk ke sistem pusat,” Tutupnya.
G7/TEAM










