Global7.id – Jepara,
Sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melarang ASN menggunakan gas subsidi. Mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng, seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun di kabupaten dan kota, diminta untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram dalam kebutuhan sehari-hari.
Hal itu pun ditaati oleh Pemkab Jepara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang melarang menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari. Pelarangan ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Jepara.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Aturan ini diberlakukan karena ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Darma, mengatakan SE dari Pemprov Jateng telah diterima oleh Pemkab Jepara. Rencananya, Pemkab Jepara akan menyiapkan surat edaran untuk setiap instansi.
“Surat masih dalam proses pimpinan. Kami berencana membuat surat edaran larangan ini untuk instansi-instansi di Pemkab Jepara. Semoga minggu depan sudah bisa ditandatangani pimpinan,” kata Ferry, Senin, (10/2/2025).
Surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkab nantinya disesuaikan dengan surat edaran dari Pemprov Jateng. “Surat Edaran dari provinsi bersifat imbauan bagi ASN, dan tidak ada sanksi, ” jelasnya.***










