Global7.id – Jepara,
Mengutip dari portal media online Detikjateng, yang memberitakan, seorang ayah berinisial AS (39) warga dari kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi karena tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun di toilet. Aksi AS tepergok warga yang melintas yang kemudian mengamankannya.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaus lengan panjang warna kuning, satu buah rok motif, dan satu buah celana dalam.
“Tersangka merupakan ayah tiri dari korban,” ujarnya.
Yorisa mengatakan kejadian bermula saat korban menginap di rumah ayah tirinya pada Rabu (7/8) lalu. Paginya itu tersangka mendatangi korban yang berada di kamar. Tersangka lalu mengajak korban dengan menaiki becak menuju GOR sepak takraw Gelanggang Olahraga (Gor) di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan.
Setelah itu tersangka mengajak korban masuk di sebuah kamar mandi yang sudah tidak terpakai. Dalam kamar mandi itulah tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya.
“Saat itulah tersangka melakukan aksi persetubuhan,” katanya.
Lebih lanjut, ternyata aksi bejat tersangka diketahui warga yang sedang melintas di sekitar GOR. Warga lalu mengamankan tersangka dan diserahkan kepada polisi.
“Atas kejadian tersebut keluarga korban mengadukan ke Polres Jepara,” ungkap dia.
Tersangka telah ditahan di rutan Polres Jepara. Tersangka diancam dengan pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***










