Global7.id – Jepara,
Pelaku kejahatan biasanya kerap memilih target operasi yang mudah baginya untuk melakukan aksi kriminal. Seperti yang dilakukan tersangka curanmor yang merupakan warga Jepara, Jawa Tengah berinisial DS (37).
Dia hanya menargetkan motor milik petani, sudah 24 unit sepeda motor milik petani yang sudah digondol DS. Sepeda motor milik petani kerap ditinggal di pinggir jalan, hal ini yang memudahkannya untuk melakukan aksi kriminal.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyatakan, tersangka beraksi pada siang hari dan memanfaatkan kondisi jalan pinggir sawah yang sepi. Tersangka mengincar kendaraan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya ke sawah.
DS mengaku pertama kali mencuri sejak 2018 dan berlangsung hingga 2022.
“Kasus ini pertama kali terungkap saat tersangka dipergoki warga mencuri sepeda motor di area persawahan Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,” kata Kapolres, Senin, (26/9/2022).
Ia kedapatan mencuri sepeda motor Scoopy milik seorang petani. Pencurian itu gagal setelah DS dikejar warga. Kemudian warga menyerahkan ke Polsek Mlonggo.
Dari situ, kata dia, kemudian pihaknya melakukan penelusuran dan mendapati bahwa tersangka DS telah beraksi di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dengan rincian, 9 sepeda motor di Kecamatan Bangsri, 7 sepeda motor di Kecamatan Pakisaji, 3 sepeda motor di Kecamatan Mlonggo, 3 sepeda motor di Kecamatan Kembang, 1 sepeda motor di Kecamatan Keling, dan 1 sepeda motor di Kecamatan Welahan.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap sepeda motornya. Selalu gunakan kunci ganda untuk keamanan sepeda motor.
Sementara itu, DS mengaku hanya membutuhkan waktu kurang lebih lima menit untuk menggondol satu sepeda motor. Hanya bermodal kunci T, ia dengan mudah membobol kunci sepeda motor korban. Satu sepeda motor dalam kondisi bagus bisa laku dengan harga sekitar Rp2 juta.
Sementara untuk sepeda motor dalam kondisi tidak bagus bisa laku sekitar Rp1 juta. Ia mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai tukang las tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup.
Meski ia mengaku kasihan kepada petani yang menjadi korbannya, ia tetap nekat mencuri untuk kebutuhan hidup dan untuk anak-anak. Atas tindak pidana ini, DS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.***
Sumber: TB.
Tag










