Anggaran Pendidikan Rp223 Triliun Dipakai MBG, Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat Negara

Foto, Anggaran Pendidikan Rp223 Triliun Dipakai MBG, Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat Negara

Global7.id – Nasional, 

Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas. Tim Hukum Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) secara resmi mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi, Senin, 26 Januari 2026.

 

Permohonan tersebut menyoroti masuknya pembiayaan MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional, yang dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi. Gugatan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d.

 

Berdasarkan penelusuran dokumen Kepaniteraan MK, perkara ini telah diregistrasi secara resmi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada akhir Januari 2026, sehingga sah untuk diperiksa dalam persidangan konstitusional.

 

Soroti Tafsir Anggaran Pendidikan

Kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (26/1/2026) menegaskan, langkah ini ditempuh untuk menjaga kemurnian Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

 

Menurutnya, Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan MBG, padahal program tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.

 

“Dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program di luar pendidikan inti,” ujar Hakim.

 

Guru Honorer Terdampak

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pergeseran anggaran ini berdampak nyata di lapangan. Di sejumlah daerah, guru honorer mengalami pemotongan penghasilan akibat kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara pada saat yang sama alokasi besar justru dialihkan ke program MBG.

 

“Fakta di lapangan, penghasilan guru honorer masih di kisaran Rp200–300 ribu per bulan, sedangkan gaji pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) MBG justru lebih tinggi. Ini menimbulkan ketimpangan serius,” tegasnya.

 

Bukan Tolak MBG, Tapi Jaga Konstitusi

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal karena memperluas norma secara tidak sah.

 

Abdul Hakim menegaskan, gugatan ini bukan penolakan terhadap Program MBG, melainkan upaya memastikan program tersebut tidak “menumpang” anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan.

 

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi, bukan sekadar angka administratif. Jika sebagian besar dialihkan ke program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” pungkasnya.

 

G7/TMS

Pos terkait