Global7.id – Jepara,
Pemuda Asal Kecamatan Pakis Aji, KP (23) tega mencabuli pacarnya sendiri yang merupakan gadis 16 tahun siswa salah satu SMA di Jepara, hingga melahirkan anak.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban AG diketahui melahirkan anak di belakang rumahnya pada Rabu (30/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan tersangka, setelah mengancam akan menyebarkan video adegan mesum jika korban tidak mau menurutinya melakukan adegan dewasa itu.
AKBP Wahyu menyebutkan, bahwa tersangka KP telah enam kali mencabuli pacarnya yang saat ini berusia 16 tahun. Pencabulan pertama kali dilakukan di wilayah Pantai Prawean, Jepara.
”Awalnya korban dan tersangka ini saling mencintai kemudian pada saat melakukan persetubuhan atau pencabulan untuk pertama kalinya di wilayah Pantai Prawean. Tanpa sepengetahuan korban, persetubuhan tersebut direkam oleh tersangka KP,” ungkapnya.
Video itu terus dijadikan tersangka untuk mengancam korban melakukan persetubuhan selanjutnya. Karena pelaku terus mengancam korban, sehingga membuat korban tidak berani melaporkan kasus tersebut.
Hingga akhirnya, orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya, setelah korban melahirkan seorang anak laki-laki dibelakang rumahnya.
”Sekian lama, berulang-ulang terjadi akhirnya diketahui juga oleh ibu kandung korban yang membuat laporan. Pelaku akhirnya kita tangkap,” kata AKBP Wahyu.
Tersangka KP (23) justru mengaku mendapatkan video asusila dari kiriman korban. Video itu merekam adegan mesum mereka saat ml (making love) berada di sebuah gazebo di Pantai Prawean, Jepara.
”Saya minta videonya. Di gazebo,” kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang udang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling sikat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah.***
Sumber: SM.










