Global7.id – Jepara,
Kisah pilu datang dari para relawan Paguyuban Ambulans Jepara sektor Utara. Mereka mengeluhkan kebijakan parkir di RSUD Rehatta, Kelet, Jepara yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum, karena ambulans yang membawa pasien gawat darurat kadang diminta membayar parkir, kadang tidak.
Bagi mereka yang sehari-hari mengabdikan diri menolong sesama tanpa pamrih, perdebatan di pintu masuk rumah sakit adalah bentuk pelecehan terhadap nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi di institusi pelayanan publik.
Beberapa sopir ambulans mengaku telah berulang kali diminta membayar parkir, padahal mereka sedang membawa pasien dalam kondisi darurat.
Pak Purwanto driver unit Lazisnu kelet Salah satu anggota paguyuban menyebut, dirinya sudah 5–6 kali membayar, meski dua kali berhasil lolos setelah beradu argumen dengan petugas.
“Minggu lalu saya kalah debat karena karcis hilang. Padahal katanya ada kartu parkir, tapi kami tidak pernah dikasih kartu itu,” ujarnya kesal.
Puncaknya terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika ambulans setelah membawa pasien darurat tertahan di gerbang pintu keluar rumah sakit karena diminta membayar parkir.
Sopir yang tidak membawa uang, hanya mengenakan sarung dan kaos, mencoba menjelaskan bahwa rumah sakit lain di Jepara tidak memungut biaya parkir ambulans.
Namun, sebelum diberi jalan, petugas sempat bertanya dengan nada menohok:
“Tadi bawa pasien?”
Pertanyaan itu menjadi tamparan moral, seolah fungsi kemanusiaan ambulans harus dibuktikan dengan argumen bukan dengan empati.
Respons Pihak RSUD Rehatta.
Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Rehatta, Afif, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir bukan berada di bawah kendali langsung rumah sakit, melainkan hasil kerja sama dengan pihak ketiga, PT Center Park.
“Tata kelola parkir sebenarnya sudah dikerjasamakan dengan PT Center Park, jadi kewenangan menarik retribusi ada pada PT yang menangani,” terang Afif.
Namun, pihak RSUD, lanjut Afif, tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat dan telah melakukan negosiasi agar ambulans dibebaskan dari biaya parkir.
“Kami sedang berupaya menggratiskan, tapi dengan etika tetap rembugan dengan pengelola parkir. Dalam hal ini pelaksana tetap PT Center Park, bukan RSUD Rehatta,” ujarnya.
Afif menyampaikan, upaya penggratisan parkir ambulans sedang diusahakan, sebagai bentuk tanggapan atas aspirasi dari para relawan dan masyarakat.
Pihak Pengelola Parkir Akan Cek Lapangan
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Agus Salim, selaku perwakilan dari pihak pengelola parkir RSUD Rehatta (PT Center Park), menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendalaman terkait kejadian tersebut.
“Kami akan cek data dan dalami kronologi kejadian itu. Kalau memang benar ada miskomunikasi dengan petugas, tentu akan kami tindaklanjuti,” tulis Agus.
Kritik dan Dasar Hukum: Ambulans Adalah Fasilitas Pelayanan Kemanusiaan
Kebijakan parkir bagi ambulans sesungguhnya tidak bisa disamakan dengan kendaraan umum atau pribadi.
Dalam konteks hukum, ambulans adalah kendaraan yang digunakan untuk kepentingan darurat kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebut:
“Kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam lalu lintas salah satunya adalah kendaraan ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.”
Hak utama tersebut semestinya juga dihormati di dalam lingkungan fasilitas kesehatan, termasuk dalam akses masuk dan parkir rumah sakit.
Menahan ambulans dengan alasan administratif apalagi tarif parkir bisa dikategorikan sebagai penghambatan pelayanan kemanusiaan, yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan non-diskriminatif dalam keadaan gawat darurat.
Dalam konteks etika publik, pungutan parkir terhadap ambulans apalagi yang sedang mengantar pasien darurat dapat dianggap pelanggaran moral kemanusiaan dan bentuk maladministrasi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Seruan Bambang ketua paguyuban ambulan jepara sektor utara, Kembalikan Nurani dalam Layanan Publik.
Permasalahan ini bukan sekadar soal uang parkir tiga ribu rupiah, tetapi tentang cara institusi publik menghargai nyawa manusia.
Ambulans adalah simbol kehadiran negara dalam bentuk paling sederhana menolong tanpa syarat.
Ketika kendaraan kemanusiaan diperlambat oleh tiket parkir, maka yang benar-benar “dipungut” bukan hanya uang, tetapi juga nurani dan empati kita sebagai bangsa.
Bambang ketua Paguyuban Ambulans Jepara sektor utara Utara berharap agar RSUD Rehatta bersama PT Center Park segera mengeluarkan kebijakan resmi pembebasan biaya parkir bagi ambulans, jangan sampai kami boikot tidak mau mengantarkan pasien ke RS Rehatta baik yang membawa pasien maupun yang standby dalam tugas kemanusiaan.
Bambang juga menambahkan bahwa karena RSUD Rehatta berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka jika tidak ada solusi konkret dalam waktu dekat, pihaknya akan bersurat langsung ke Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan buat surat resmi dan mengantarkannya langsung ke gubernur. Kami minta kebijakan tegas agar semua rumah sakit milik provinsi memberi parkir gratis untuk ambulans,” tegas Bambang.
Keputusan ini bukan hanya soal kebijakan manajemen, tapi uji moralitas lembaga kesehatan terhadap makna kemanusiaan itu sendiri.
***
G7/AR.










