Global7.id – Jepara,
Alhamdulillah, Bansos PKH dan BNPT Cair di Jepara, Cek Nilainya..
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun ini mulai dicairkan.
Penyaluran bantuan yang dipercepat ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Zulaekhah Almunawaroh, mengungkapkan bahwa pencairan tahap pertama ini menyasar lebih dari 116 ribu penerima manfaat di Jepara.
“Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 99,6 miliar. Namun, angka ini masih bisa berubah karena ada kemungkinan pengembalian atau retur, ” ujarnya, Jumat (29/2) MN kemarin.
Kategori Penerima dan Besaran Bantuan
Setiap penerima mendapatkan jumlah bantuan yang bervariasi, tergantung kategori yang telah ditentukan pemerintah.
Ia menambahkan, “Data DTSEN ini akan digunakan untuk menyesuaikan berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, “Nantinya, data ini akan dipadukan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Perlindungan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Keluarga (P3KE), serta rekam sosial lainnya,” ungkap Zulaekhah.
Pemerintah berharap penyaluran bansos ini dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan adanya tambahan bantuan menjelang Ramadan, diharapkan penerima manfaat bisa lebih siap dalam menghadapi kebutuhan selama bulan puasa dan perayaan Idul Fitri.
“Kami berharap bantuan ini benar-benar digunakan sesuai kebutuhan, seperti membeli bahan pokok, membayar keperluan sekolah anak, atau biaya kesehatan,” pungkasnya.
Seperti kita ketahui, di lapangan dampak bansos sudah mulai terasa. Para pedagang di pasar tradisional mengaku omzet mereka meningkat sejak pencairan bantuan.
Rina, salah satu pedagang di Pasar Jepara mengungkapkan, “Sejak kemarin mulai banyak yang belanja besar. Biasanya ibu-ibu beli beras, telur, dan lauk pauk,” kata Rina.
Dengan pencairan yang lebih cepat ini, diharapkan tidak hanya masyarakat penerima yang terbantu, tetapi juga perputaran ekonomi di daerah bisa semakin membaik.
Dalam satu keluarga, maksimal tiga kategori bantuan bisa diterima. Berikut rinciannya:
1. Ibu hamil atau nifas (maksimal kehamilan kedua): Rp 3 juta per tahun.
2. Anak usia dini (maksimal dua anak): Rp 3 juta per tahun.
3. Anak sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun.
4. Anak sekolah SMP/sederajat (maksimal satu anak per keluarga PKH): Rp 1,5 juta per tahun.
5. Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun.
6. Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun.
7. Masyarakat penerima bantuan mulai memadati kantor desa dan balai desa tempat distribusi bansos.
Meski pencairan tahap pertama sudah berjalan, belum ada kepastian apakah penerima manfaat akan mendapatkan bantuan serupa pada triwulan berikutnya.
Pasalnya, pemerintah kini menerapkan skema baru melalui peluncuran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperbarui daftar penerima bansos.***
Sumber: RK.










