Global7.id – Jepara,
Polisi berhasil mengamankan puluhan sepeda motor para peserta aksi balap liar di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Minggu (19/5/2024) dini hari. Para pebalap liar ini mayoritas merupakan remaja di bawah umur.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pengungkapan aksi balap liar itu dilakukan oleh Tim Patroli Siraju usai petugas mendapatkan laporan dari warga. Petugas kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati puluhan remaja tengah berkerumun di area balap liar.
Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku dan penonton balap liar semburat bubar dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Namun, petugas telah melakukan antisipasi dengan memblokir jalur dan melakukan sweeping ke gang-gang yang berada di pemukiman warga. Aksi kejar-kejar-kejaran antara polisi dan pebalap liar juga tak terelakkan.
”Kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan. Saat itu, Tim mengamankan puluhan sepeda motor,” ungkap Kapolres.
Kapolres menyampaikan, dari hasil pendataan, mayoritas remaja yang terlibat masih duduk dibangku sekolah dan berstatus anak-anak atau di bawah umur.Dalam penindakan kasus ini, polisi memberikan sanksi tilang dan diajukan ke persidangan.
”Penindakan ini juga sekaligus dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Pilkada 2024. Kami berharap ke depan tidak ada lagi balap liar seperti ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam operasi itu petugas juga menemukan sejumlah sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
”Untuk kendaraan tidak sesuai dengan spek tak dikenai pasal 385 ayat 1 junto pasal 106, kemudian pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 sedangkan untuk balap liar itu dikenakan pasal 297 junto pasal 115 huruf Undang-Undang 22 Tahun 2009,” imbuhnya.
Untuk bisa mengambil kendaraan tersebut, para pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pembayaran denda tilang serta mengganti perlengkapan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.***
Sumber: SM.










