Aksi Balap Liar di Kembang Jepara, 11 Motor Diamankan Polisi

Foto, ilustrasi razia balap motor liar dengan mengamankan belasan motor pretelan dan tanpa surat

Global7.id – Jepara,

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun 2023, Gabungan personel Polres Jepara mengamankan sebelas motor tak sesuai standar, Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 02.45 WIB.

 


Belasan motor yang diamankan ini milik penonton dan pebalap liar yang biasa balapan liar tengah malam di Jalan Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.


 

Seakan tak jera, penonton dan pebalap motor liar ini berungkali mengikuti balapan liar di Jalan desa tersebut. Padahal personel Polres Jepara sering melakukan penindakan terhadap penonton dan pebalap liar di wilayah hukumnya.


 


Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan, “Ya belasan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan personel Polsek Kembang dan Polres Jepara,” ujarnya.


Ia menambahkan, “Razia balap liar motor ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono yang diikuti 42 personel gabungan dan kami berhasil mengamankan sebanyak 11 motor tak sesuai standar,” imbuhnya Ipda Basirun.


 

Menurut Kasubsipenmas Sihumas, belasan motor yang diamankan tersebut langsung ditilang di tempat dan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Jepara.

 

Bacaan Lainnya



Untuk  sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.

 

Ipda Basirun menjelaskan,”Biasanya ketemu bodong tidaknya motor itu akan ketahuan kalau tidak ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong,” jelasnya.

Alasan Ipda Basirun, belasan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena motornya pretelan, menggunakan knalpot brong, dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.


 

Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.


 


“Kebanyakan yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa,” ungkapnya.


 

Lulusan SIP Angkatan 51 ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Jepara. Tapi dengan syarat bisa menunjukkan surat tilang, STNK dan BPKB.

 


Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan kelengkapan yang standar.***

Sumber: HMS.

(Reporter Ucup Setiyadi)


Tag

Pos terkait