Akhirnya Kepsek Pelaku Pelecehan Seksual di SMP Negeri Jepara Dinonaktifkan, Ini Penjelasan PJ Bupati Jepara

Foto, sekolahan SMP Negeri di Jepara

Global7.id – Jepara, 

Pemerintah Kabupaten (Jepara) Jepara akhirnya mengambil keputusan atas seorang kepala sekolah sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kecamatan Kembang, yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual dan tindak asusila.

 


Aksi pelecehan dan tindak asusila tersebut diduga dilakukan kepala sekolah di ruang kerjanya.

 


Pemkab Jepara menonaktifkan kepala sekolah terduga pelaku aksi pelecehan dan asusila tersebut. Hal ini disampaikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta saat ditemui awak media, Senin (17/4/2023).

 



“Sudah dinonaktifkan. Perintah saya non-aktifkan (kepala sekolah tersebut).”

“Masukkan ke kantor induk sambil kita selidiki permasalahan utamanya,” kata Pj Bupati Jepara.


 

Terduga pelaku itu, kata Edy Supriyanta, sudah tidak tidak aktif lagi sebagai kepala sekolah sejak Jumat (14/4/2023).

Seusai kejadian ini, pihaknya tidak tinggal diam. Dia akan mengumpulkan semua kepala sekolah (kepsek), besok.


 

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap para kepsek.

“Jadi biar tidak ada kekerasan atau pelecehan seksual dan sejenisnya lagi,” imbuhnya.

 


Sebelumnya diberitakan, seorang kepala sekolah di SMPN di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya.

 



Diduga 6 siswi mengalami pelecehan seksual secara verbal maupun fisik. Informasi dugaan pelecehan seksual oleh kepala sekolah ini telah menyebar di lingkungan sekolah.

 


Sejumlah murid yang geram dengan tindakan cabul kepala sekolah telah menggelar demonstrasi di depan sekolah.


Diduga 6 siswi mengalami pelecehan seksual secara verbal maupun fisik. Informasi dugaan pelecehan seksual oleh kepala sekolah ini telah menyebar di lingkungan sekolah.

 


Sejumlah murid yang geram dengan tindakan cabul kepala sekolah telah menggelar demonstrasi di depan sekolah.


 

Sementara itu, yang mengetahui dugaan kasus ini bercerita, kasus ini rencananya diselesaikan secara internal sekolah. Jangan sampai bertambah ramai di publik.


 


Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik sekolah. Dari pihak wali murid dan siswa yang sudah geram dengan informasi tersebut meminta penindakan tegas terhadap terduga pelaku.

 


“Tuntutannya, seluruh wali murid minta kepala sekolah diganti,” ujarnya.


 

Upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini memungkinkan masalah tidak berlanjut ke ranah hukum.

 


Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku sudah mendengar infomasi yang terjadi di salah satu SMPN di Kecamatan Kembang.


 


Dia sudah memerintahkan Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara untuk memantau informasi ini. Tapi belum bisa melakukan upaya apa-apa. “Terkendala laporan. Korban tidak ada yang mau buat laporan,” jelasnya.

 


Kalau Korban Anak Masuk Delik Umum

Sejumlah korban tidak berani melaporkan kejadian ini karena alasan takut. Selain itu juga korban mengalami trauma.

 


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH Apik) Semarang, Raden Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan, pihak kepolisian bisa langsung menangani kasus ini meski belum ada laporan dari korban.

 


Hasil pemeriksaan itu bisa membuktikan apa yang dialami korban, seperti mendapat pelecehan seksual secara verbal atau fisik.

 


Di sisi lain, Ayu juga berpendapat terduga pelaku yang menduduki jabatan kepala sekolah harus segera dinonaktifkan sampai kasus ini selesai. “Pihak sekolah juga harus menindak tegas pelaku,” tandasnya.(***)

 

Sumber: TM.


Tag

Pos terkait