Global7.id – Jepara,
Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara akan melakukan penertiban terhadap para juru parkir liar yang masih melakukan pungutan liar di Jepara. Tindakan ini dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah Jepara supaya terbebas dari pungutan liar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Jepara Ony Sulistyawan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan dari Dishub Kabupaten Jepara Albertus Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait lokasi-lokasi yang menjadi tempat parkir liar.
“Kami masih melaksanakan patroli di lokasi parkir liar,” ujar Albertus, Selasa (7/5/2024).
Jika menemukan juru parkir liar, pihaknya akan melakukan penindakan berupa teguran dan mengarahkan tukang parkir untuk mengurus perizinan.
“Kami arahkan mereka (juru parkir liar, red) supaya mengurus perizinan ke Dishub,” ungkapnya.
Hal itu supaya mengurangi adanya juru parkir liar di Jepara. Jika tidak bersedia, juru parkir liar bisa dijemput paksa oleh petugas Dishub dan Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP).
“Para juru parkir akan diminta membuat surat pernyataan,” terangnya.
Albertus menambahkan, juru parkir liar yang masih membandel juga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Akan kami laporkan ke kepolisian sebagai tindakan pungli (pungutan liar),” terangnya.
Albertus mengimbau kepada masyarakat di Jepara supaya melaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini dinas perhubungan, Satpol PP dan kepolisian, jika menjumpai parkir liar yang masih beroperasi.
“Pungutan liar ini merugikan masyarakat dan juga pemda, silakan laporkan jika masih menemukan pungli parkir liar,” pesan Albertus.
Dia berharap, upaya penertiban parkir liar ini bisa menekan jumlah parkir liar sehingga PAD dari parkir resmi bisa digunakan untuk kepentingan umum.
“Semoga bisa menekan jumlahnya karena memang merugikan masyarakat,” harapnya.***
Sumber: SM.










