Akhirnya 10 Bulan Penjara yang Diterima Daniel Frits atas Kasus UU ITE (Komentar Facebook)

Foto, Daniel Frits saat akan memasuki mobil tahanan di pengadilan Negeri Jepara.

Global7.id – Jepara,

Sidang perkara UU ITE terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan berlanjut dengan dituntut hukuman 10 bulan kurungan dikurangi masa hukuman yang telah dijalani. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/3/2024) siang tadi.


 

Jaksa Penuntut Umum, Ida Fitriyani mengungkapkan Daniel dituntut 10 bulan hukuman dikurangi masa penahanan yang telah berjalan.


 

Setelah itu, majelis hakim mempersilakan terdakwa dan penasihat hukum bila ingin menyatakan keberatan atas tuntutan dalam agenda pembacaan pledoi yang rencananya dijadwalkan pada 26 Maret mendatang.


 

“Replik duplik juga kita jadwalkan berurutan sehingga harapannya 4 April kita sudah agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua.


 

Pihaknya juga berharap tidak ada penundaan lagi sehingga sidang berlanjut hingga selesai dan lancar. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Daniel mengenakan jaket kuning alumni Universitas Indonesia (UI).


 

Daniel mengenakan jaket alumni tersebut setelah merasa kedinginan jelang sidang mulai. Daniel juga diketahui sempat sakit belum lama ini.


 

Majelis hakim juga meminta petugas ruangan untuk mematikan pendingin ruangan sementara. Setelah sidang, Daniel menolak memberikan tanggapan.


 

Bacaan Lainnya

Tanggapan atas tuntutan itu Daniel serahkan pada penasihat hukumnya. Memasuki mobil tahanan, Daniel sempat menyapa dan tersenyum.***

Sumber: RK.

Pos terkait