Akhir dari Petualangan Kriminal! Warga Dongos Kedung Jepara Ditangkap Polisi usai Gelapkan Mobil

Foto, ilustrasi pelaku penggelapan mobil diringkus polisi

Global7.id – Jepara, 

Sebuah kasus penggelapan mobil yang terjadi di Jepara berakhir dengan penangkapan pelaku oleh polisi. Warga Dongos Kedung Jepara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan aksi kejahatan yang merugikan orang lain.

 

Hal ini terjadi setelah Satreskrim Polres Jepara, Jateng meringkus pelaku penipuan sekaligus penggelapan mobil asal Desa Dongos, Kecamatan Kedung. Pelaku sebelumnya sudah kabur setahun lebih.

 

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, pelaku itu berinisial AN (45), warga RT 4 RW 1 Desa Dongos. Sedangkan korbannya adalah Solekan (39), warga RT 3/RW 2 Desa Dongos.

 

AKP Wildan menerangkan, penggelapan itu bermula pada Jumat (21/3/2025) lalu, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil Daihatsu Grandmax bernomor Polisi AB 8596 PH.

 

Tersangka beralasan hendak menemui temannya di daerah Dieng, Wonosobo selama dua hari. Setelah dua hari berlalu, korban menghubungi nomor telepon tersangka yang tak kunjung pulang dan tanpa kabar.

 

Namun tersangka saat itu beralasan urusannya di Dieng belum selesai. Padahal, saat itu korban sangat membutuhkan mobilnya. Kemudian pada 30 Maret 2025, korban kembali menghubungi tersangka. Namun nomor teleponnya sudah tak aktif.

 

”Setelah itu, setahun lebih tersangka menghilang. Tak bisa dihubungi. Pelaku kabur ke luar kota,” kata AKP Wildan, Senin (13/10/2025).

 

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Wildan, rupanya mobil tersebut digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya. Atas penggelapan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta.

 

”Uangnya dipakai untuk bayar utang,” ungkap AKP Wildan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara kemudian berhasil meringkus tersangka ketika dia berada di rumahnya pada Sabtu (11/10/2025). Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mobil Grandmax tersebut.

 

”Saat ini tersangka kami tahan di rutan Polres Jepara,” terang AKP Wildan.

Atas tindakan tersebut, AKP Wildan menjerat tersangka dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.

 

G7/MN

Pos terkait