Global7.id – Jepara,
Beredarnya video dan foto pertunjukkan Orkes Melayu (OM) yang diselenggarakan di Pantai Kartini Jepara pada Sabtu (1/2/2025) malam dengan disertai dugaan penjualan minuman keras (miras) oleh pihak sponsor yang viral di media sosial.
Foto merek miras yang menjadi sponsor acara tersebut terpampang besar di pintu masuk kegiatan serta lima sales promotion girl (SPG) bergaya dan berfoto dengan berbagai kemasan salah satu merek miras menyebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial lainnya.
Kegiatan ini ramai diperbincangkan karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Ternyata video dan foto tersebut diambil dalam Parade All Star Muria Raya yang menampilkan orkes melayu (OM) tersebut di lapangan Pantai Kartini, Sabtu (4/2/2025) malam.
Kegiatan ini juga telah mendapatkan izin dari Polres dan sewa tempat secara resmi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Dwi Prayitno saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui viralnya foto dan video tersebut.
Menurutnya, Polres Jepara telah melakukan prosedur perizinan sesuai aturan dan saat mengajukan izin, penyelenggara atau EO sudah diwanti-wanti agar mensterilkan lokasi pertunjukkan dari minuman keras (miras).
”Bahkan petugas kami pasti operasi miras sebelum dangdut dimulai, ” ujar Iptu Dwi Prayitno, mengutip dari Suara Merdeka, Selasa (4/2/2025).
Terkait dengan adanya SPG, Iptu Dwi memastikan tidak diketahui oleh petugas kepolisian yang bertugas.
Ia menegaskan, “Kapolres sangat konsen memerangi miras. Setiap pekan juga selalu dilakukan razia miras oleh tim Siraju Polres Jepara, ” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disparbud Jepara Moh Eko Udiyyono juga memastikan dinasnya termasuk pengelola Pantai Kartini tidak mengetahui jika ada penjualan miras di lokasi acara.
”Kami tidak tahu itu (sponsor miras). Kami hanya menerima sewa tempat untuk acara Romansa,” ungkapnya.
Moh Eko menambahkan, ”Kami tidak tahu itu (sponsor miras). Kami hanya menerima sewa tempat untuk acara Romansa. ”Kami kalau tahu ada sponsor miras juga pasti tidak kami izinkan sewa,” tegasnya.
Dari kegiatan itu, Pemkab Jepara menerima retribusi sebesar Rp 8 juta. Namun terkait perizinan bukan di wilayah dinasnya.
Salah satu penyelenggara, Rokhim mengatakan, “Dari awal memang menerima sponsor kegiatan dari perusahaan miras. Tapi tidak ada aktivitas penjualan miras oleh penyelenggara di event itu, ” Ujarnya.
Ia menambahkan, ”Memang ada empat SPG yang memegang miras di sana. Tapi bukan berjualan. Hanya untuk kepentingan foto dan video, ” imbuhnya.
Rokhim tidak menampik jika masih ada penjualan miras di dalam lokasi acara dan jika itu dilakukan pedagang dari luar yang mencuri start masuk sebelum ada pemeriksaan. Pedagang itu juga bukan bagian dari penyelenggara atau pihak sponsor.
”Kami sudah ada cheking periksa badan untuk memastikan tidak ada miras masuk, tapi itu bisa jadi klo masuknya sebelum gate dibuka. Tempat itu sebelum gate dibuka jam 5 sore kan dijaga oleh Petugas Pantai Kartini. Peristiwa ini menjadi pembelajaran dan memastikan even selanjutnya tidak akan menggunakan sponsor miras, ” Pungkasnya.***
Sumber: SM.










