Global7.id – Jepara,
Mengingat kasus perangkat desa yang terbukti bersalah dengan dakwaan (menyuruh untuk gugurkan kandungan) oleh (AS) yang menjabat bendahara desa Kaliaman kecamatan Kembang terjerat kasus hukum, Kamis, (14/1/2021) yang lalu.
Berita Sebelumnya
Diketahui, Tersangka (AS) adalah bendahara desa Kaliaman kecamatan Kembang kabupaten Jepara sudah terbukti memberikan suatu jamu kepada seorang gadis yang pada saat itu mengandung janinnya, dengan tujuan kehamilannya bisa gugur sehingga perbuatan nya tidak di ketahui banyak orang.
Tersangka (AS) sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dengan pasal 299 ayat (1) KUHPidana, Pasal 14a ayat 1 dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lainnya. No perkara 223/pid B/2020/PN JPA putusan sidang menetapkan bendahara desa terbukti bersalah dengan barang bukti 4 bungkus jamu pusaka (Tjap Kates). Hubungan gelap keduanya terendus ketika korban (DSN) kedapatan hamil tiga bulan.
Saat di konfirmasi ayah dari seorang gadis yang menjadi korban menjelaskan “Hubungan keduanya terungkap sekitar dua tahun yang lalu, sekitar bulan Januari 2018. Saat itu kehamilan anak saya berumur sekitar tiga bulan,” ujar (SM) 44 tahun, ayah (DSN) Rabu, (23/12/2020) yang lalu.
Dalam hal ini berhembus kabar bahwa (AS) akan kembali tetap menjabat sebagai bendahara di Desa Kaliaman, kecamatan Kembang setelah (AS) keluar dari penjara di bulan Juni 2022 mendatang.
Dari kabar yang beredar, warga Desa Kaliaman kecewa jika itu benar terjadi dan berharap (AS) tidak bisa lagi kembali menjabat sebagai bendahara Desa Kaliaman dan harus mentaati perundang-undangan. Jika masih bisa kembali menjabat sebagai bendahara Desa, maka warga Desa Kaliaman akan melakukan unjuk rasa penolakan (AS) yang bisa kembali menjabat sebagai bendahara Desa Kaliaman.
Untuk memastikan hal tersebut terjadi, keluarga korban dan beberapa perwakilan warga Desa Kaliaman mendatangi kantor Bupati Jepara , Senin (5/9/2022) kemarin.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu warga Desa Kaliaman yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Untuk memastikan AS tidak kembali menjabat sebagai bendahara Desa setelah keluar dari penjara maka kami datang ke pak PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta Senin kemarin pukul 11 siang di pendopo kabupaten Jepara, ” Ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami melihat sendiri pak Bupati Jepara menelpon pak Camat Kembang untuk segera menghubungi Petinggi Desa Kaliaman pak Heru untuk memecat (AS) bendahara Desa Kaliaman yang masih di penjara dan tidak bisa kembali menjabat di Desa Kaliaman, ” Imbuhnya.
Namun, jawaban dari pak Camat Kembang saat dihubungi PJ Bupati Jepara mengatakan dan terdengar di loudspeaker menjawab, “Loh itu bendahara terbaik di Desa Kaliaman loh bapak (rayuannya), kan itu masalah di petinggi yang dulu (Ali Muntaha), “Jawab Camat Kembang yang terdengar suara di handphone PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Diakhir pembicaraan singkat lewat telepon, PJ Bupati Jepara tetap tegas meminta petinggi untuk menghadap ke Camat Kembang. Jika belum ada kepastian (AS) dipecat maka warga Desa Kaliaman akan melakukan langkah selanjutnya yaitu datang ke kantor Bupati dan unjuk rasa atau demonstrasi.
Untuk harapannya warga Desa Kaliaman meminta (AS) tidak bisa lagi menjabat sebagai bendahara Desa Kaliaman kecamatan Kembang dan jangan sampai ada kejadian serupa yang terjadi Khususnya di kabupaten Jepara.***
Sumber: MB.
Tag










