Global7.id – Jepara,
Seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Jepara tertangkap di kawasan Jepara bagian utara. Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian mengatakan, “Pengedar itu berinisial ES (30) alias Kodok. Tersangka merupakan warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,” Ujarnya.
“Dia ditangkap di Dukuh Watunlembu, Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada Sabtu, (13/8/2022) yang lalu. Penangkapan itu berlangsung dini hari, sekira pukul 00.30 WIB di tempat tinggal (tersangka). Di tempat kos, ” Jelasnya.
Hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti 89,75 gram sabu-sabu. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari daerah Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Kemudian tersangka mengedarkan sabu-sabu itu dengan cara meletakkan pesanan di suatu tempat atau alamat. Ternyata sudah setahun ini tersangka bekerja sebagai pengedar sabu-sabu di Jepara.
Atas tindak pidana ini, Kodok dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara seumur.***
Sumber: Tj.
Tag










