Global7.id – Jepara,
Senin, 1 ( Agustus/2022), telah terjadi kekecewaan beberapa warga Desa Kepuk Kabupaten Jepara, yang mengaku merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Jepara. Pasalnya, beberapa warga ini mengaku tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.
Abdul Munif (30 tahun) Warga Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Saat dikonfirmasi redaksi Global7, menyampaikan atas pelayanan Disdukcapil yang sekarang semakin lambat baik pelayanan dan komplain, serta tidak transparan dalam hal denda uang.
Dia menuturkan, bahwa saat pengajuan pembuatan akta lahir anaknya dari kelahiran sampai pengajuan terhitung belum ada 60 hari (belum ada 1 bulan), dan setelah mengajukan AM harus menunggu balesan dari Disdukcapil hampir 1 bulan (belum ada 60 hari), balesan tersebut berisikan keterlambatan dan harus membayar denda.

ketentuan yang disampaikan Disdukcapil bahwa pengajuan yang lebih dari 60 hari akan dikenakan sanksi denda keterlambatan, sedangkan AM mengajukan belum ada 60 hari sudah di kenakan denda.
AM akhirnya menanyakan ke perangkat Desa, namun AM di sarankan untuk menanyakan langsung ke nomer WA pengaduan/komplain Disdukcapil, namun setelah melakukan komplain ke nomer tersebut beberapa hari tidak ada balasan atau jawaban yang ditanyakan.
Akhirnya AM melakukan pelaporan ke Layanan portal Lapor Bupati Jepara, sudah 3 hari juga belum ada tanggapan dan balasan.
Kalau Disdukcapil ini dibiarkan melakukan aksinya tanpa ada kontrol dari Bupati atau yang berwenang, maka akan banyak masyarakat Jepara yang akan di rugikan dengan alasan keterlambatan.
AM mengharapkan agar pemerintahan Jepara bisa terbuka untuk menerima kritikan dan mengevaluasi atas kerja pegawainya, apabila ditemukan kelalaian pegawainya agar bisa di evaluasi secara tegas.***
Sumber: Warga/Am
(Setiyadi Global7.id)










