Jelang Pilpet Ngabul, Polemik Investasi Gantangan RKC Kembali mencuat, Sholehan Berikan Klarifikasi

JEPARA, Global7.id – Polemik investasi pembangunan Gantangan Burung Berkicau Ratu Kembar Center (RKC) di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah pemberitaan media online dan unggahan video di TikTok beredar di masyarakat.

 

Persoalan yang melibatkan Khoirur Roziqin, investor asal Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, tersebut sebelumnya telah mencuat sejak 9 Januari 2026. Kini, polemik itu kembali menjadi perbincangan menjelang Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Ngabul yang dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026.

 

Situasi tersebut menjadi perhatian karena berdekatan dengan tahapan kampanye dua calon petinggi, yakni Sholehan, S.E., S.H., M.H., sebagai calon nomor urut 1 dan Ahmadun sebagai calon nomor urut 2.

 

Untuk menghindari berkembangnya informasi yang tidak berimbang maupun dugaan kampanye hitam (black campaign), Sholehan memberikan klarifikasi kepada awak media terkait polemik investasi tersebut.

 

Menurut Sholehan, kerja sama pembangunan Gantangan Burung Berkicau RKC bermula pada 12 Mei 2023 melalui Musyawarah Desa (Musdes) Gantangan, dengan dasar perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa Ngabul dan pihak swasta Nomor 01/08/V/2023.

 

Sholehan memperlihatkan sejumlah dokumen yang disebutnya berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut.

 

Dokumen itu antara lain kontrak perjanjian kerja sama dengan nilai kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp409.182.000. Dalam perjanjian tersebut, masa pengelolaan ditetapkan selama lima tahun, mulai Juli 2023 hingga 2028, termasuk pengaturan pembagian hasil antara investor dan pendapatan asli desa (PADes) yang disetorkan ke kas desa.

 

Selain itu, terdapat Keputusan Petinggi Desa Ngabul Nomor 415.4/27 Tahun 2023 tentang penunjukan investor pembangunan Gantangan Burung Berkicau RKC yang berlokasi di belakang Balai Desa Ngabul.

Bacaan Lainnya

 

Dokumen lainnya berupa laporan pembangunan Gantangan Burung Berkicau RKC Nomor 01/Investor.Gant.RKC/I/2025. Laporan tersebut diketahui oleh Ketua BPD Ngabul, Direktur BUMDes Amanah Sejahtera Ngabul, dan investor.

 

Dalam dokumen itu, Khoirur Roziqin disebut menandatangani laporan pelaksanaan pembangunan pada 2 Januari 2025. Pembangunan berada di atas tanah kas desa (TKD), atau eks tanah bengkok petinggi, seluas 4.500 meter persegi dengan nilai kontrak Rp409.182.000.

 

Sholehan juga menunjukkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 01/V tertanggal 12 Mei 2023. Dokumen tersebut memuat perintah pelaksanaan pembangunan kepada Khoirur Roziqin selaku Direktur CV Suara Asri, dengan masa pelaksanaan 15 Mei hingga 15 Juli 2023.

 

Sholehan Sebut Ada Perbedaan Nilai Dana

 

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, Sholehan menyatakan terdapat perbedaan antara nilai investasi yang tercantum dalam kontrak dan dana yang menurutnya diserahkan oleh investor.

 

Dari nilai kontrak sebesar Rp409.182.000, Sholehan menyebut Khoirur Roziqin hanya menyerahkan dana sebesar Rp235.000.000.

 

Menurut Sholehan, dalam proses pembangunan juga terdapat pengembangan fasilitas, antara lain kantor sekretariat, pagar, sarana dan prasarana lapangan bola voli RKC, serta penyelenggaraan turnamen Bola Voli Dandim Cup 2023.

 

Akibat perkembangan tersebut, total anggaran pembangunan yang dicatat disebut meningkat menjadi Rp445.459.000.

 

Sholehan menjelaskan, penyelesaian pembangunan turut melibatkan sejumlah pihak yang memberikan dukungan dana. Pada 2023, ia mengaku mengeluarkan dana sebesar Rp39.562.000 dan Rp45.912.000.

 

Selain itu, BUMDes Amanah Sejahtera disebut menyumbang Rp53.986.500 dan Rp20.148.500, sedangkan Karang Taruna Cahaya Remaja memberikan Rp10.000.000. Menurut Sholehan, terdapat pula kontribusi dari pihak lain yang ikut membantu penyelesaian pembangunan RKC.

 

Ia juga menyatakan bahwa investor sebelumnya pernah menerima bagi hasil dari pengelolaan Gantangan Burung Berkicau RKC.

 

“Semua tercatat, ada bukti kuitansi penerimaan dan foto dokumentasi,” kata Sholehan.

 

Minta Persoalan Diselesaikan melalui Musyawarah

 

Sholehan menegaskan, menurutnya, kerja sama tersebut sejak awal merupakan investasi yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah desa dan pihak swasta.

 

“Sejak awal tidak ada unsur penipuan atau penggelapan, ini murni kerja sama dan investasi oleh pihak swasta. Namun, dengan iktikad baik, kalau ada permasalahan dalam pengelolaan, semestinya investor bisa mengajukan proses mediasi dengan tujuan bersama untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat,” jelasnya.

 

Ia menilai, investasi memiliki peluang memperoleh keuntungan (return), sekaligus mengandung risiko kerugian (risk). Dalam konteks perjanjian kerja sama, wanprestasi merupakan kondisi ketika salah satu pihak dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati.

 

Sholehan menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban investasi sesuai nilai kontrak.

 

“Dalam hal ini, Khoirur Roziqin telah ingkar janji dengan tidak memenuhi kewajibannya secara penuh dari nilai yang seharusnya Rp409.182.000. Ia hanya sanggup dan mampu menyediakan uang sebesar Rp235.000.000. Uang investasi inilah yang diadukan oleh Khoirur Roziqin sebagai kerugian,” cetus Sholehan.

 

“Persoalan ini berawal dari alokasi dana tidak sesuai kesepakatan awal oleh Khoirur Roziqin,” imbuhnya.

 

Sholehan juga merujuk Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ayat (3) pasal tersebut menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

 

Investor Belum Memberikan Tanggapan

 

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Khoirur Roziqin belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor yang bersangkutan.

 

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Sholehan mengenai dugaan penerimaan bagi hasil dari pengelolaan Gantangan RKC serta pihak yang menanggung kekurangan dana hingga pembangunan RKC di Desa Ngabul dapat diselesaikan pada 2023.

 

Redaksi tetap membuka ruang bagi Khoirur Roziqin untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan penjelasan dari sudut pandangnya guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

 

Polemik ini menjadi penting untuk ditempatkan secara proporsional, terlebih menjelang Pilpet Desa Ngabul pada 3 November 2026. Masyarakat diharapkan dapat mencermati informasi berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan fakta yang dapat diverifikasi, tanpa menjadikan persoalan investasi sebagai bahan kampanye hitam terhadap calon tertentu.

 

Global7/NRT

Pos terkait