GLOBAL7 JEPARA Minggu, 12-10-2026 – Tim Operasi Bersama (Opsar) Kabupaten Jepara mencatat telah menyita 7.920 batang rokok ilegal hingga akhir Mei 2026. Penindakan dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Jepara.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, TNI, Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah toko kelontong yang diduga menjual rokok ilegal. Selain melakukan pemeriksaan dan penyitaan, tim juga memberikan sosialisasi serta edukasi kepada pemilik toko mengenai ketentuan peredaran rokok yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Ribuan batang rokok hasil sitaan tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan dan dimusnahkan.
Pemkab Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berpotensi merugikan penerimaan negara dan menimbulkan persoalan hukum.
Melalui operasi gabungan dan edukasi secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama instansi terkait berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong terciptanya perdagangan yang tertib.
Sumber: Kominfo
GLobal7/Diah









