SINERGI PEMKAB JEPARA, BEA CUKAI DAN KEJAKSAAN GELAR TALKSHOW GEMPUR ROKOK ILEGAL DI RADIO R-LISA FM

GLOBAL7 J EPARA– Kamis, 9 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Jepara terus menggencarkan edukasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Sinergi dilakukan bersama Bea Cukai Kudus dan Kejaksaan Negeri Jepara melalui Talkshow Dialog Interaktif *Gempur Rokok Ilegal* di Studio Radio R-Lisa FM 94.7 Jepara. Kamis (9/10/2026).

Kegiatan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Jepara Tahun 2026 dan disiarkan secara live untuk menjangkau pedagang kecil dan masyarakat luas.

 

Hadir sebagai narasumber, Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, Penyuluh Bea Cukai Kudus Junilia Primastuti, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi.

Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan mengatakan edukasi melalui radio dinilai efektif karena menyasar lapisan bawah, terutama pemilik warung dan toko kelontong yang rentan menjadi korban peredaran rokok ilegal.

“Kami hadir untuk mengedukasi dan melindungi pedagang kecil agar tidak menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal akibat ketidaktahuan,” ujar Budhi.

 

Dari sisi pengawasan, Junilia Primastuti dari Bea Cukai Kudus menjelaskan 4 ciri rokok ilegal yang wajib dikenali masyarakat:
1. Rokok tanpa pita cukai (rokok polos)
2. Rokok dengan pita cukai palsu
3. Rokok dengan pita cukai bekas
4. Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jepara Ahmad Zaim Wahyudi menegaskan peredaran rokok ilegal adalah tindak pidana yang merugikan negara. Pelaku bisa dijerat UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

“Potensi kerugian negara sangat besar. Selain cukai, juga ada PPN dan pajak rokok yang hilang. Makanya perlu peran masyarakat untuk melapor,” tegasnya.

Pemkab Jepara membuka layanan pengaduan. Masyarakat bisa melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui layanan darurat Diskominfo 112 atau WhatsApp pengaduan Bea Cukai Kudus di 0811-525-2525. Identitas pelapor dijamin rahasia.

Dengan talkshow ini diharapkan masyarakat Jepara semakin cerdas memilih rokok legal bercukai resmi, sehingga penerimaan negara terjaga dan pembangunan daerah melalui DBHCHT bisa optimal.

GLOBAL7/AA

Bacaan Lainnya

Pos terkait