Gugatan Daniel Ferry Setiawan Masuk PTUN, Penetapan TMS Pilpet Kaliaman Kini Diuji di Pengadilan

Foto Daniel Ferry Setyawan menyatakan keberatan dengan putusan panitia di balaidesa kaliaman saat dinyatakan TMS

JEPARA, Global7.id – Polemik penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Daniel Ferry Setyawan dalam proses Pemilihan Petinggi Desa (Pilpet) Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru.

 

Persoalan tersebut kini bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melalui perkara Nomor 71/G/2026/PTUN.SMG.

 

Dalam perkara tersebut, Daniel Ferry Setyawan berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara menjadi pihak Tergugat.

 

Pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di PTUN Semarang.

 

Kewenangan Panitia Jadi Sorotan

 

Masuknya Panitia Pilpet Kaliaman sebagai pihak Tergugat membuat dasar hukum penetapan TMS menjadi salah satu hal yang menarik untuk diuji.

 

Pertanyaan yang muncul antara lain, siapa yang berwenang memeriksa dan menetapkan status calon, apa dasar hukum keputusan tersebut, siapa yang menandatangani, serta dalam kapasitas apa keputusan itu dibuat.

 

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyatakan panitia melakukan kesalahan. Namun, kejelasan kewenangan diperlukan agar seluruh proses Pilpet memiliki kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

 

Dalam sengketa administrasi, persoalan tidak hanya menyangkut hasil akhir, tetapi juga siapa yang mengambil keputusan, prosedur yang ditempuh, dasar aturan yang digunakan, serta bentuk keputusan yang diterbitkan.

 

Karena itu, proses di PTUN Semarang nantinya menjadi ruang untuk menguji apakah penetapan TMS tersebut telah dibuat berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sesuai ketentuan.

 

Bukan Sekadar Persoalan Satu Calon

 

Perkara Daniel Ferry Setyawan dinilai tidak hanya menyangkut status satu bakal calon Petinggi Desa.

 

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyentuh tata kelola administrasi dalam penyelenggaraan Pilpet.

 

Penetapan TMS merupakan bagian dari proses administrasi, sementara gugatan ke PTUN merupakan hak hukum pihak yang merasa dirugikan. Di sisi lain, panitia juga memiliki hak untuk mempertahankan keputusan yang telah dibuat.

 

Dengan demikian, pembuktian mengenai siapa yang benar atau salah tidak perlu ditentukan melalui opini publik.

 

Biarkan PTUN Semarang menguji apakah keputusan tersebut telah dibuat berdasarkan kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang benar.

 

Publik tinggal mengawasi jalannya proses hukum perkara Nomor 71/G/2026/PTUN.SMG tersebut.

Pos terkait