DPRD Jepara Digeruduk Aji Cakra: 45 Menit Aspirasi Dibuka, Kini Wakil Rakyat Ditantang Membuktikan

DPRD Jepara Digeruduk Aji Cakra: 45 Menit Aspirasi Dibuka, Kini Wakil Rakyat Ditantang Membuktikan

JEPARA — Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (13/8/2026), mendadak menjadi panggung kritik keras masyarakat. Koalisi Ajicakra Indonesia Raya (AIR) bersama sejumlah elemen koalisi menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sederet persoalan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian memadai.

Aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Massa mempertanyakan seberapa tajam DPRD menjalankan fungsi pengawasan ketika berbagai persoalan di lapangan terus bermunculan.

Dari dugaan arogansi anggota dewan, aktivitas Galian C, nasib nelayan dan petani, abrasi, perlindungan buruh, investasi, hingga alih fungsi lahan produktif sampai semuanya dilempar ke meja wakil rakyat.

Pesan massa pun tegas: jangan hanya menjadi lembaga yang pandai menerima aspirasi, tetapi harus berani mengawal sampai ada penyelesaian.

 

45 Menit di Depan Gedung Dewan
Sekitar 45 menit massa menyampaikan tuntutan dan melakukan orasi di depan gedung DPRD Jepara.

Ketua koalisi Ajicakra Indonesia Raya Kabupaten Jepara, Tri Hutomo, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Menurutnya, masyarakat mempunyai hak untuk mengevaluasi kinerja DPRD, terutama ketika masih ditemukan persoalan yang dinilai belum maksimal dalam pengawasan.

Sorotan paling keras diarahkan terhadap dugaan arogansi salah satu anggota DPRD.
Tri meminta Badan Kehormatan DPRD tidak tutup mata dan menjalankan fungsi sesuai ketentuan.

“Anggota DPRD harus menjaga sikap, harkat dan martabat serta marwah lembaga sebagai teladan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Tri, anggota DPRD memperoleh tunjangan dan fasilitas yang bersumber dari negara. Karena itu, fasilitas tersebut harus dibayar dengan tanggung jawab dan kerja nyata.

 

Bukan sekadar hadir dalam rapat, tetapi hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan.

Bacaan Lainnya

 

Pintu Gedung Terbuka, Tuntutan Masuk
Setelah sekitar 45 menit berorasi, perwakilan Ajicakra Indonesia Raya bersama sejumlah koalisi akhirnya dipersilakan masuk ke gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

 

Di dalam gedung, suara masyarakat kembali bergema.

 

Kelompok Nelayan Mulyoharjo melalui Rubiyanto menegaskan aspirasi yang dibawa bukan kepentingan pribadi.

 

Pendangkalan sungai di Mulyoharjo dan Ujungbatu menjadi salah satu persoalan yang mereka soroti. Nelayan meminta normalisasi dan penyenderan sungai.

 

Mereka juga meminta anggaran DPRD lebih diarahkan kepada kebutuhan nelayan.
Ketika musim baratan dan timuran datang, nelayan harus menghadapi paceklik. Karena itu, mereka meminta wakil rakyat tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung melihat kondisi masyarakat pesisir.

 

Galian C: Warga Jangan Jadi Tumbal
Persoalan Galian C juga meledak dalam forum tersebut.

 

Perwakilan masyarakat peduli lingkungan (MPL) meminta tidak dikriminalisasi karena melakukan penolakan terhadap aktivitas Galian C.

 

Mereka menyampaikan bahwa tidak terjadi penganiayaan. Menurut versi yang disampaikan dalam forum, warga hanya mengambil kunci excavator dan meminta aktivitas dihentikan.

 

Di balik persoalan tersebut muncul tuntutan lain: jika kegiatan usaha berlangsung di wilayah masyarakat, warga sekitar jangan hanya menjadi penonton.

 

Mereka meminta kesempatan menjadi vendor dan mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas yang ada di wilayahnya.

Abrasi Menggerus, Petani Menanggung Akibat

Koalisi Kembang Bersatu (KKB) membawa persoalan abrasi di wilayah Balong.

Abrasi dinilai telah berdampak terhadap petani kecil. Pemerintah didesak segera membangun penahan abrasi sebelum kerusakan semakin meluas.

Persoalan pupuk juga ikut disodorkan. Petani meminta ketersediaan pupuk dijamin agar tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga ketika kebutuhan meningkat.

Buruh: Jangan Hanya Datang ke Perusahaan untuk Foto

Sementara Ketua SPMR KASBI Jepara, Erwin Kurniawan, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap investor dan perusahaan.

DPRD diminta memastikan perusahaan, termasuk perusahaan asing, memenuhi kewajibannya terhadap daerah maupun pekerja.

Hak buruh atas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu tuntutan.

Penyerapan tenaga kerja lokal juga disorot.
Erwin meminta DPRD memastikan masyarakat Jepara mendapat kesempatan kerja di tengah masuknya investasi.

Lebih tajam lagi, DPRD diminta tidak menjadikan kunjungan ke perusahaan sebatas agenda formal.

Buruh harus ditemui. Keluhan harus didengar. Persoalan harus dicatat dan diperjuangkan.

Lahan Produktif Jangan Dikorbankan atas Nama Investasi

Tri Hutomo juga mengingatkan Pemkab Jepara agar tidak kehilangan kendali atas arah pembangunan.

Kerja sama dengan PLTU diminta dioptimalkan untuk meningkatkan PAD.

Namun di sisi lain, lahan produktif harus dilindungi dan tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan perusahaan.

DPUPR Jepara juga diminta mengawasi aktivitas galian yang berpotensi mengganggu sistem pengairan dan irigasi.

Sebab, pembangunan yang merusak sistem pengairan justru berpotensi membuat masyarakat sekitar menanggung biaya sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.

Perda Jangan Hanya Cantik di Atas Kertas
Satu pesan yang berulang kali ditekankan adalah soal penegakan Perda.

Tri mengingatkan, aturan daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di lemari birokrasi.
Perda harus dijalankan.

Sebab ketika aturan tidak dilaksanakan secara konsisten, ruang konflik terbuka. Dan ketika konflik membesar, aparat keamanan kembali menjadi pihak yang harus turun tangan.

“Jangan sampai kelalaian dalam pelaksanaan kebijakan menimbulkan kerusuhan yang akhirnya membebani aparat keamanan,” tegasnya.

Ketua DPRD: Semua Akan Ditindaklanjuti
Ketua DPRD Jepara Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., memastikan seluruh usulan yang disampaikan peserta aksi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan DPRD.

Pernyataan itu menjadi jawaban awal.
Tetapi bagi masyarakat, jawaban belum sama dengan penyelesaian.

Aspirasi sudah disampaikan. Tuntutan sudah dicatat. Pintu gedung dewan sudah dibuka.

Kini giliran DPRD membuktikan apakah fungsi pengawasan benar-benar bekerja.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya mendengar ketika didatangi
.
Mereka membutuhkan wakil rakyat yang bergerak ketika rakyat menghadapi masalah.

Dan setelah aksi 13 Agustus 2026 ini, bola berada di tangan DPRD Jepara.
Apakah tuntutan akan berhenti sebagai notulen rapat, atau berubah menjadi tindakan nyata?

Pos terkait