Ngaku Dibegal, Akuntan SPPG Aceh Utara Tipu Polisi demi Gasak Gaji Relawan Rp59 Juta

Foto, Ngaku Dibegal, Akuntan SPPG Aceh Utara Tipu Polisi demi Gasak Gaji Relawan Rp59 Juta

Global7.id – Nasional, 

Upaya mengelabui aparat penegak hukum dengan modus begal palsu akhirnya terbongkar. Seorang perempuan berinisial PA (25), yang bekerja sebagai akuntan di SPPG Palo Igoe 2, Aceh Utara, kini harus berurusan dengan hukum setelah diketahui membuat laporan palsu ke polisi demi menilap uang gaji relawan senilai hampir Rp60 juta.

 

Kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang disampaikan tersangka. Awalnya, PA melaporkan dirinya menjadi korban begal di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Sabtu siang, 17 Januari 2026. Dalam laporannya, PA mengaku kehilangan uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000 akibat aksi kejahatan tersebut.

 

Namun, laporan itu justru memicu kecurigaan penyidik. Sejumlah kejanggalan ditemukan di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara. Tidak ada saksi, tidak ada tanda-tanda kekerasan, dan alur cerita korban dinilai tidak sinkron dengan fakta lapangan.

 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan, polisi kemudian memperluas penyelidikan hingga akhirnya memastikan bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi.

 

“Setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan bahwa laporan begal itu fiktif. Tidak ada peristiwa pencurian dengan kekerasan seperti yang dilaporkan tersangka,” ujar AKBP Ahzan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

 

Libatkan Rekan untuk Rekayasa Kejahatan

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang pria berinisial TU. Dari hasil pemeriksaan, TU mengaku diminta PA untuk membantu merekayasa seolah-olah telah terjadi aksi begal. Perannya adalah mendukung skenario agar laporan korban terlihat meyakinkan di mata polisi.

 

Sebagai imbalan, TU mengaku menerima uang sebesar Rp2.000.000 dari tersangka. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa laporan yang dibuat PA merupakan hasil perencanaan matang, bukan kejadian spontan.

Bacaan Lainnya

 

Motif PA pun terungkap. Ia disebut kecewa karena gaji relawan belum dibayarkan, padahal dana tersebut berada dalam penguasaannya sebagai akuntan. Dari rasa kecewa itu, muncul niat untuk menguasai dan menggelapkan uang gaji, lalu menutupinya dengan laporan begal palsu.

 

Barang Bukti Membongkar Kebohongan

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti krusial yang mematahkan pengakuan awal tersangka. Di antaranya adalah kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja, yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat begal. Barang-barang tersebut ternyata masih dikuasai tersangka.

 

“Setelah dikonfrontir dengan barang bukti, tersangka akhirnya mengakui bahwa laporan begal yang dibuatnya adalah palsu,” jelas Kapolres.

Selain itu, polisi juga mengamankan:

  • Satu unit handphone iPhone 13
  • Satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih
  • Uang tunai Rp12.750.000
  • Dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan

 

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, PA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa membuat laporan palsu bukan hanya membuang waktu aparat, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan institusi penegak hukum demi kepentingan pribadi, karena setiap laporan tetap akan diuji kebenarannya melalui penyelidikan profesional.

 

Perkara ini masih terus didalami untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana gaji relawan yang sempat dikuasai tersangka.

 

G7/GLN

Pos terkait