Global7.id – Jombang | Selasa 6 Januari 2026,
Kasus pelecehan seksual guru Jombang kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan oknum guru honorer SMP berinisial D sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan perkembangan terbaru ini saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
“Terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ujarnya.
AKP Dimas mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (1/1/2026) di rumah tersangka. Setelah pemeriksaan intensif serta pengumpulan bukti, penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka. Saat ini, tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan lanjutan serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tersangka diamankan kemarin di rumahnya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan BAP,” jelasnya.
Diduga Korbankan Dua Pelajar di Bawah Umur
Tersangka diketahui merupakan guru honorer di salah satu SMP negeri di Kecamatan Jombang. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua peserta didik di bawah umur, masing-masing seorang siswi dan seorang siswa.
Kasus ini mulai mencuat pada awal Desember 2025 setelah beredar tangkapan layar percakapan bernada tidak pantas melalui aplikasi pesan instan yang diduga dilakukan tersangka dengan salah satu siswi. Percakapan tersebut menyebar di lingkungan sekolah hingga akhirnya dilaporkan.
“Awalnya muncul dari chat yang tidak pantas dan tersebar di sekolah. Dari situ mulai terungkap,” ungkap salah satu sumber terpercaya, Selasa (30/12/2025).
Tak lama berselang, seorang siswa laki-laki ikut mengaku menjadi korban. Dugaan pelecehan bahkan disebut telah berlangsung cukup lama, sejak korban masih mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga kelas satu.
Aksi tidak senonoh itu disebut dilakukan berulang kali. Pelaku diduga menekan korban dengan ancaman akan memengaruhi nilai akademik, melapor pada orang tua, hingga intimidasi menggunakan rekaman tertentu agar korban tidak berani bicara. Aksi tersebut bahkan dikabarkan dilakukan di rumah orang tua pelaku saat kondisi sepi, dengan dalih mengerjakan tugas sekolah.
Karena merasa tertekan, salah satu korban akhirnya bercerita kepada keluarga. Laporan kemudian dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Status Honorer Dicabut, Sekolah Lakukan Klarifikasi Internal
Setelah kasus ini mencuat, pihak sekolah dikabarkan langsung memanggil guru tersebut untuk klarifikasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekolah kemudian memberhentikan tersangka sebelum libur semester.
Sementara itu, polisi memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak. “Benar, sudah ada laporan yang masuk. Untuk sementara pelapornya masih satu orang saat awal, dan kasus terus kami dalami. Kami juga menunggu hasil visum,” kata AKP Dimas saat awal kasus bergulir.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut cukup berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara bertahun-tahun serta sanksi tambahan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Polisi Ingatkan Orang Tua dan Sekolah Lebih Waspada
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan dan lingkungan keluarga. Polisi mengimbau sekolah memperketat pengawasan serta mendorong keberanian korban untuk melapor.
“Jika ada kejadian serupa, segera lapor. Kami pastikan penanganan profesional dan melindungi identitas korban,” tegas AKP Dimas.
Sampai berita ini diterbitkan, penyidik masih mengembangkan kasus termasuk pendalaman kemungkinan adanya korban lain. Identitas korban dan detail sensitif perkara tidak dipublikasikan demi perlindungan anak.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan masyarakat Jombang. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan.
G7/TEAM










