Global7.id – Jepara,
Polres Jepara kembali menegaskan keseriusannya memburu pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Kali ini, Satreskrim Polres Jepara berhasil membongkar kasus pemalsuan dan penipuan jasa pembuatan SKCK yang dilakukan melalui media sosial. Dua pelaku diamankan setelah terbukti menjual SKCK palsu kepada warga dengan biaya tinggi.
Kasus ini resmi dipaparkan dalam press release yang digelar di Mapolres Jepara pada Rabu, 31 Desember 2025. Hadir langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santosa, didampingi jajaran Satreskrim.
Dari hasil penyelidikan, polisi pun menangkap tiga pelaku yang seluruhnya perempuan.
Mereka adalah IMF (23) karyawan swasta warga Kecamatan Kembang Jepara, IN (23) karyawan swasta warga Kecamatan Kembang Jepara, dan DSW (29) pekerja swasta warga Kecamatan Batealit Jepara
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa 4 lembar SKCK palsu, 3 lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polres Jepara sebagai pembanding, dan tiga telepon genggam milik para tersangka.
Awal Kasus: Korban Dijebak Jasa SKCK Cepat
Perkara ini berawal dari laporan warga yang ingin mengurus SKCK. Mereka dijanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi dengan iming-iming “beres tanpa ribet”. Korban dihubungi melalui WhatsApp setelah melihat promosi jasa pembuatan SKCK.
Namun setelah membayar, korban justru menerima dokumen SKCK palsu yang tidak sah digunakan. Dari penyelidikan, polisi mendapati pelaku telah melakukan aksi serupa kepada sejumlah korban lainnya.
Modus Operandi Pelaku
Dalam press release, polisi menjelaskan modus pelaku:
- Mengaku bisa membantu pembuatan SKCK cepat dan pasti jadi
- Memanfaatkan media sosial dan jaringan komunikasi personal
- Mematok biaya hingga sekitar Rp 90.000 per dokumen, bahkan bisa lebih tinggi tergantung kesepakatan
- Mengirimkan dokumen SKCK palsu dalam bentuk PDF kepada korban
- Korban baru sadar tertipu setelah dicek ke kepolisian bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar
Petugas memastikan aksi ini merugikan masyarakat, sekaligus mencoreng pelayanan publik.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa:
- Dokumen SKCK palsu
- Perangkat elektronik yang digunakan pelaku
- Bukti transaksi pembayaran
- Rekaman percakapan dengan korban
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan Tegas Kapolres Jepara
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santosa menegaskan kasus ini sebagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan.
“Ini bentuk kejahatan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat. Jangan pernah mempermainkan warga yang membutuhkan dokumen resmi. Kami pastikan pelaku kami proses tegas,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus SKCK hanya melalui jalur resmi di Polres atau Polsek.
“Kami minta masyarakat tidak tergiur tawaran jasa tidak resmi. Urus langsung ke kepolisian. Proses jelas, biaya resmi, dan dijamin sah,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 juncto 55 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Jepara masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat.
Komitmen Polres Jepara
Polres Jepara memastikan akan terus menindak segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat. Selain penegakan hukum, edukasi publik juga terus dilakukan agar warga tidak mudah tertipu oleh modus-modus serupa.
G7/UCP










