Global7.id – Jepara,
Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Jepara kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil menggagalkan peredaran sabu hampir 1 kilogram, dengan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar jaringan besar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RA alias Gundul (26) dan MF alias Bajol (26). Mereka ditangkap dalam operasi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di sekitar lampu merah Gotri, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.
Press Release Resmi Digelar Hari Ini
Polres Jepara secara resmi membeberkan kasus besar ini dalam press release yang digelar di Mapolres Jepara pada Rabu, 31 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santosa didampingi jajaran Satresnarkoba menjelaskan kronologi pengungkapan, barang bukti, hingga langkah penindakan lanjutan yang tengah dilakukan.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Jepara dalam memerangi narkoba. Ia menyebut jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa jaringan ini bukan pemain kecil dan memiliki target peredaran cukup luas.
Barang Bukti Hampir 1 Kilogram
Dalam press release tersebut, Polres Jepara memamerkan barang bukti yang berhasil diamankan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita:
33 paket sabu dengan berat total sekitar 979 gram
Sejumlah butir ekstasi
Plastik klip untuk pengemasan
Uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba
Dua ponsel milik tersangka
Satu sepeda motor sebagai sarana operasional
Jumlah barang bukti tersebut sangat besar dan berpotensi merusak banyak orang jika berhasil diedarkan.
Modus Operandi dan Jaringan
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar. Mereka menerima barang, menyimpan, lalu memecah dalam paket-paket kecil untuk selanjutnya diedarkan. Polisi juga menduga mereka bekerja dalam jaringan dan tidak berdiri sendiri.
Satresnarkoba Polres Jepara menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir. Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Pernyataan Tegas Kapolres Jepara
Dalam konferensi pers hari ini, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santosa menyampaikan pesan tegas:
“Ini komitmen kami. Jepara bukan tempat bagi narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Erick Budi Santosa.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas mencurigakan, laporkan. Kami pastikan akan menindaklanjuti,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kedua tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara panjang, bahkan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, mengingat jumlah barang bukti yang disita mendekati 1 kilogram.
Komitmen Polres Jepara
Polres Jepara menegaskan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi masyarakat. Harapannya, Jepara tetap aman, sehat, dan terlindungi dari ancaman narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
G7/UCP










