Global7.id – Jepara | Rabu 24 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di seluruh wilayah, termasuk kawasan eks Karesidenan Pati yang meliputi lima kabupaten. Penetapan ini diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Daftar UMK 2026 se-Eks Karesidenan Pati
- Kabupaten Kudus – Rp 2.818.585
- Kabupaten Jepara – Rp 2.756.501
- Kabupaten Pati – Rp 2.485.000
- Kabupaten Grobogan – Rp 2.399.186
- Kabupaten Rembang – Rp 2.386.305
- Kabupaten Blora – Rp 2.345.695
Sorotan Utama
Jepara menempati posisi kedua tertinggi di kawasan eks Karesidenan Pati dengan UMK Rp 2.756.501, naik sekitar 5,6% dari tahun sebelumnya.
Kudus unggul di posisi puncak dengan UMK tertinggi mencapai Rp 2.818.585, menunjukkan potensi ekonomi yang lebih kuat dibanding daerah lainnya di eks Karesidenan Pati.
UMK Jepara juga berada di peringkat ketujuh dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, menegaskan daya saing regional yang relatif tinggi.
Latar Belakang Penetapan
Penetapan UMK dilakukan berdasarkan berbagai faktor, antara lain:
- Indeks inflasi Provinsi Jawa Tengah
- Pertumbuhan ekonomi daerah
- Nilai alfa yang telah ditetapkan dalam rekomendasi pengupahan daerah
- Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan daya beli buruh dan biaya hidup di masing-masing daerah.
Efek dan Tantangan
Kenaikan UMK menjadi perhatian buruh dan pengusaha, terutama terkait kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha kecil menengah.
Beberapa kalangan menilai UMK masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah masing-masing, membuka ruang dialog lanjutan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Catatan: Data UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah menunjukkan variasi yang cukup besar, dengan Kota Semarang mencatat nilai UMK tertinggi secara provinsi mencapai sekitar Rp 3,7 jutaan per bulan.
G7/TEAM










