Global7.id – Jepara,
Polemik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali menimpa Pemerintah Desa (Pemdes) Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Sejumlah warga menuntut pembukaan dokumen Rencana APBDes (RAPBDes) dan APBDes pada Selasa (4/11), sembari menyuarakan klaim bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses Musyawarah Desa (Musdes). Namun benarkah pemahaman itu tepat? Atau justru hanya bentuk salah kaprah dan ketidakpahaman terhadap aturan desa?
Pemdes: Semua Proses Sesuai Aturan
Menanggapi suara tersebut, Petinggi Damarjati menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyusunan anggaran telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga penetapan melalui Peraturan Desa (Perdes). Transparansi pun menjadi komitmen yang dijalankan secara nyata, bukan sekadar jargon.
“BPD menggelar Musdes sesuai ketentuan. Yang hadir adalah Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat (tomas), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga desa terkait. Tidak mungkin semua warga diundang karena undang-undang mengatur keterwakilan, bukan kerumunan,” tegas Kasno, Petinggi Desa Damarjati, saat ditemui usai acara di Balai Desa (4/11).
Bila ingin bagian dari yang di undang musdes ya monggo smapaikan ke BPD karena penyelenggara musdes adalah BPD bukan petinggi maupun perangkat desa.
Transparansi Sudah Terpampang Tinggal Dibaca
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemdes telah memasang banner besar berisi rincian lengkap APBDes di sekitar area Balai Desa. Banner itu memuat struktur anggaran: mulai dari belanja infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga operasional pemerintahan desa. Ini bukti nyata: transparansi bukan hanya retorika.
“Siapa saja boleh membaca. Kalau tidak paham, ya tanya. Kami tidak pernah melarang,” jelas Wahyu, Sekretaris Desa Damarjati, usai acara tersebut.
Namun, sebagian warga justru datang dengan prasangka, membawa narasi seolah terjadi penutupan informasi. Ironisnya, ketidakpahaman yang seharusnya dijembatani dialog malah dijadikan senjata untuk memprovokasi publik dengan kesimpulan sepihak.
Hak Warga Bukan Kewenangan Menyimpang
Wahyu juga menjelaskan, hak warga untuk mengetahui bukan berarti kewenangan bagi mereka untuk memaksa Pemdes melanggar prosedur hukum. Mekanisme telah tersedia: warga dipersilakan mengajukan permohonan tertulis jika ingin mendapatkan salinan dokumen. Saluran formal lain juga telah disediakan BPD sebagai representasi resmi aspirasi warga.
“Saat aturan sudah ada dan dijalankan, yang diperlukan adalah sikap bijak. Jangan bawa ego dengan narasi ‘menurut saya’, tanpa memahami substansi hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang berlaku,” tegasnya.
Keterwakilan Bukan Alibi, Tapi Prinsip Tata Pemerintahan
Mimbar forum desa bukan dikemas dalam format “siapa saja masuk.” Layaknya Musrenbang tingkat kabupaten, keterwakilan merupakan prinsip resmi yang dijalankan dari desa hingga pemerintah pusat.
Dijelaskan oleh Imah, Bendahara Desa Damarjati, “Apakah semua warga Jepara datang ke Musrenbang kabupaten? Tidak. Itu mekanisme aturan. Desa juga begitu.”
Warga yang mengerti mekanisme ini tidak akan serta merta menuduh pemdes menghalangi partisipasi hanya karena tak diundang secara personal dalam musdes.
Saatnya Mencari Ilmu, Bukan Menyebar Emosi
Pada ujungnya, proses bermasyarakat yang sehat membutuhkan kejelasan sikap dari kedua belah pihak. Pemdes telah membuka ruang dialog dan transparansi informasi. Kini giliran warga untuk membuka diri terhadap pemahaman mekanisme.
Perbedaan pendapat sah, selama berjalan dalam koridor etika, prosedur, dan aturan. Bukan dipicu oleh emosi, asumsi, atau klaim sepihak. Sudah saatnya ketidaktahuan tak lagi dibungkus sebagai kebenaran, apalagi sampai memaksakan kehendak yang mencederai martabat komunikasi dan tata kelola desa.
Jika slogan “pemerintahan desa adalah milik warga” ingin dijalankan, maka memahami aturan desa adalah wujud pertama tanggung jawab bersama.
Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum yang dijalankan berdasarkan amanat undang-undang, dengan prinsip keterwakilan sebagai mekanisme hukum yang berlaku di seluruh Indonesia, baik dalam perencanaan pembangunan desa maupun perumusan anggaran.
G7/AR










