Praperadilan Kasus Mantan Perangkat Desa Dudakawu Ditolak, Ada Dasar Hukum yang Terlewat?

Foto, Praperadilan Kasus Mantan Perangkat Desa Dudakawu Ditolak, Ada Dasar Hukum yang Terlewat?

Global7.id – Editorial

Jepara, 13 Oktober 2025
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Senin (13/10/2025) siang.

 

Hakim tunggal Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., dalam putusan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa, menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Jepara.

 

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, dan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara.
Sementara dari pihak pemohon hadir kuasa hukum Mangara Simbolon, S.H., M.H., bersama rekannya Fendy Reza Maulana, S.H.

 

Hakim Gunakan Tiga Dasar Hukum

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada tiga rujukan utama:

1. SEMA Nomor 2 Tahun 2004 – tentang ruang lingkup praperadilan,

2. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 – tentang lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara, dan

3. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 – tentang standar pemeriksaan keuangan negara.

 

Hakim menilai penyidik Tipikor Polres Jepara telah bekerja sesuai aturan, dan seluruh proses formil mulai penangkapan hingga penetapan tersangka dianggap sah.

Namun di balik putusan yang tampak lugas itu, muncul pertanyaan hukum yang lebih dalam: apakah dasar audit yang digunakan penyidik sudah sah secara konstitusional?

Bacaan Lainnya

 

Kuasa Hukum Nilai Putusan Belum Menyeluruh

Kuasa hukum pemohon, Mangara Simbolon, menilai bahwa meskipun hakim menegakkan aturan secara formil, namun pertimbangan putusan belum mencerminkan semangat keadilan substantif.

“Kami menghormati keputusan hakim, tapi kami menilai ada aspek penting yang belum digali, terutama terkait dua alat bukti sah sebelum penetapan tersangka,” ujar Mangara Simbolon kepada Global7.id usai sidang.

 

Menurutnya, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, kewenangan praperadilan telah diperluas — tidak hanya memeriksa keabsahan penangkapan dan penahanan, tetapi juga keabsahan penetapan tersangka, termasuk apakah sudah didukung minimal dua alat bukti yang sah.

 

“Itu inti praperadilan. Hakim seharusnya memeriksa bukan hanya formalitas prosedur, tapi juga apakah bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka memang memenuhi ketentuan hukum,” tambahnya.

 

Kuasa Hukum: Audit dan LKPP Tak Menunjukkan Kerugian Negara

Mangara juga menyampaikan bahwa dasar penetapan tersangka terhadap kliennya lemah secara materiil, karena data resmi tidak menunjukkan adanya kerugian negara.

 

Kami memiliki bukti bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah (LKPP) Desa Dudakawu tanggal 5 Desember 2024 mencatat enam titik proyek desa telah terealisasi sepenuhnya dan dibuktikan dengan laporan fisik Ketua TPK.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan BPK bulan Mei 2025 tidak ditemukan temuan kerugian negara.
Namun yang menjadi dasar penyidikan justru audit Inspektorat, yang secara hukum bukan lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara,” jelas Mangara.

Status Hukum Audit: BPK vs Inspektorat

Dalam sistem hukum keuangan negara, terdapat perbedaan derajat dan kewenangan audit yang sangat penting:

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merupakan lembaga konstitusional yang diatur dalam Pasal 23E UUD 1945, memiliki kewenangan tertinggi dan final dalam menetapkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Inspektorat, di sisi lain, merupakan unsur pengawas internal pemerintah daerah yang berfungsi melakukan audit administratif, klarifikasi, dan pembinaan internal — bukan penentu kerugian negara secara hukum.

Karena itu, bila hasil audit BPK yang tidak menemukan temuan kerugian negara diabaikan, sementara hasil audit Inspektorat yang tidak memiliki kedudukan setara secara konstitusional dijadikan rujukan utama penyidik, maka muncul potensi pelanggaran asas hukum lex superior derogat legi inferiori yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.

 

“Dalam konteks hukum acara pidana, dasar kerugian negara harus bersumber dari lembaga yang berwenang secara konstitusional. Jika audit BPK diabaikan dan diganti dengan audit Inspektorat, maka dasar hukum penyidikan menjadi lemah,” kata Mangara menegaskan.

 

Audit Inspektorat Hanya Bersifat Klarifikatif

Dari persidangan terungkap audit investigatif oleh Inspektorat Jepara dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Jepara, bukan karena adanya temuan internal atau laporan audit reguler.

Audit tersebut bersifat klarifikatif dan administratif, bukan audit yang menyatakan kerugian negara definitif.
Namun, hasil audit inilah yang kemudian digunakan sebagai bukti permulaan penyidikan Tipikor.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa penyidik tidak menggunakan hasil audit BPK yang secara hukum lebih tinggi dan bersifat final?

 

Kuasa hukum, Putusan Dinilai Terlalu Formalistik

Pendekatan hukum yang diambil hakim cenderung formalistik, hanya memastikan prosedur administratif terpenuhi tanpa menyentuh substansi dua alat bukti permulaan.

Padahal, menurut Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, hakim praperadilan juga wajib menggali substansi keabsahan penetapan tersangka, termasuk validitas alat bukti dan lembaga pemeriksa yang digunakan.

Dengan kata lain, bila hakim hanya fokus pada formalia hukum dan mengabaikan sumber audit yang sah, maka fungsi praperadilan sebagai alat kontrol atas kekuasaan penyidik menjadi kehilangan makna.

Dari perspektif hukum tata negara dan hukum acara pidana, BPK memiliki kedudukan hukum tertinggi dalam menetapkan adanya kerugian keuangan negara.
Sementara Inspektorat hanya bersifat pengawasan internal, yang hasilnya tidak dapat dijadikan dasar hukum final untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, penggunaan audit Inspektorat sebagai dasar penetapan tersangka, sementara audit BPK justru diabaikan, berpotensi melanggar prinsip legalitas (due process of law) dan asas pembuktian yang sah dalam hukum pidana.

Kasus Hammatussolikhah menjadi pelajaran penting bahwa keadilan hukum tidak cukup berhenti pada prosedur formal, melainkan juga harus menjamin substansi kebenaran hukum.
Dalam perkara keuangan desa, akurasi sumber audit dan validitas lembaga pemeriksa menjadi faktor kunci dalam memastikan apakah sebuah penyidikan benar-benar berlandaskan hukum atau hanya pada formalitas administrasi.

 

Catatan Redaksi

Global7.id berkomitmen menjaga keseimbangan pemberitaan dengan tetap memberikan hak jawab kepada Polres Jepara, Pengadilan Negeri Jepara, dan Inspektorat Kabupaten Jepara untuk memberikan klarifikasi resmi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2).

Global7.id – Mengungkap Fakta di Balik Prosedur
Laporan: AR
Tim Investigasi Global7.id

Pos terkait