Presiden Prabowo Instruksikan Anggota Polisi yang Terluka Akibat Demo Dinaikkan Pangkat

Foto, Presiden Prabowo Instruksikan Anggota Polisi yang Terluka Akibat Demo Dinaikkan Pangkat

Global7.id – Jakarta, 

Presiden prabowo instruksikan supaya anggota polisi yang terluka akibat demo beberapa hari lalu dapat kenaikan pangkat luar biasa.

 

Perintah tersebut disampaikan pada kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo pada senin (1/9/2025).

 

Menurut Prabowo, kenaikan pangkat luar biasa perlu di berikan pada anggota polisi tersebut yang telah bertugas dilapangan demi membela negara.

 

“Saya sampaikan ke kapolri, saya minta semua petugas dinaikan pangkat luar biasa,” kata Prabowo di lansir dari kompas.com.

 

Dia juga menyebut bahwa aparat kepolisian telah membela rakyat dalam menghadapi aksi anarkistis.

 

Hingga saat ini, setidaknya ada 40 polisi dan masyarakat yang dilaporkan dirawat di RS Polri akibat mengalami luka-luka karena demonstrasi.

 

Apa itu kenaikan pangkat luar biasa?

Aturan mengenai kenaikan pangkat luar biasa ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

 

Mengacu aturan tersebut, kenaikan pangkat luar biasa atau KPLB adalah pangkat yang diberikan kepada anggota Polri setingkat lebih tinggi.

 

Kenaikan pangkat luar biasa ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi luar biasa kepada Polri dalam melaksanakan tugasnya.

 

Mekanisme pemberiannya diproses tidak terikat periode dan bisa diberikan satu kali dalam dinas aktif.

 

Syarat kenaikan pangkat luar biasa

Kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan kepada anggota Polri yang memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: Anggota Polri melakukan tindakan kepolisian atau kontak langsung dengan pelaku tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

 

Anggota Polri melakukan tindakan kepolisian terhadap ancaman nyata yang mengancam keselamatan kepala negara Anggota Polri berhasil menangkap kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang berpotensi membahayakan keamanan negara.

 

Selain memenuhi salah satu persyaratan khusus di atas, pengajuan penerima pengharigaan kenaikan pangkat luar biasa juga wajib melampirkan dokumen berikut ini: – Surat keterangan belum pernah menerima KPLB dari pejabat pengemban fungsi personel.

 

Laporan kronologis kejadian yang dibuat oleh Kepala Satuan Tugas Operasi (Kasatgasops) atau Kepala Unit Operasional (Kanitops), dan disahkan oleh Kasatker atau Kasatwil.

 

Prosedur pengusulan kenaikan pangkat luar biasa

Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, kenaikan pangkat luar biasa dapat diusulkan oleh Kasatker di lingkungan Mabes Polri, Kapolda, atau Kasatgasops kepada Kapolri.

 

Selanjutnya, berkas pengusulan kenaikan pangkat diteliti oleh pengemban fungsi SDM Polri dan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian.

 

Hasil penelitian berkas akan diteruskan ke Dewan Penghargaan sebagai bahan pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat.

 

Selanjutnya, hasil keputusan sidang Dewan Penghargaan diserahkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk dijadikan bahan penyusunan keputusan Kenaikan Pangkat.

 

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) menerbitkan keputusan Kenaikan Pangkat untuk Pama, Golongan Bintara dan Tamtama serta menyiapkan keputusan Kenaikan Pangkat ke Kompol dan ke Ajun Komisaris Besar Polisi untuk ditandatangani Kapolri.

 

Setelah itu, Kapolri akan mengusulkan Kenaikan Pangkat ke Komisaris Besar Polisi dan ke Presiden.

 

 

G7/TY

Pos terkait