Global7.id – Jepara,
Sebuah skandal penipuan mengguncang Polres Jepara setelah oknum petugasnya terjerat kasus tersebut. Dugaan keterlibatan perwira sebagai backing di balik layar makin menambah kompleksitas kasus ini. Apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus penipuan ini?
Seorang oknum anggota Polres Jepara, berinisial Bripka PB, Tengah menjalani proses disipliner internal Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan dan penipuan. Sidang disiplin di jadwalkan, Kamis 24Juli 2025. Di Mapolres Jepara, Jawa Tengah.
Kasus ini mencuat setelah korban, CL, melapor ke Propam Polda Jawa Tengah pada Kamis, 27 Februari 2025. CL di dampingi oleh Tim kuasa hukumya Kusriyanto SH, MH dan Gusti Wahyu Saputro SH, serta melampirkan bukti-bukti dan keterangan saksi dalam laporanya.
Proses penyelidikan oleh Propam Polda Jawa Tengah berjalan profesional hingga tahap gelar perkara.
Tidak berhenti di situ, korban CL dan kuasa hukumnya juga melaporkan Bripka PB ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam prosesnya, Sat Reskrim Polres Grobogan memanggil Bripka PB untuk dimintai keterangan. Oknum polisi tersebut, menurut keterangan, mengakui perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan mediasi penal atau restorative justice.
Mediasi penal tersebut diselenggarakan pada Senin, 9 Juni 2025, di Polres Grobogan. Dalam pertemuan itu, Bripka PB bertemu langsung dengan korban CL dan tim kuasa hukumnya untuk membuat surat pernyataan. Isi surat pernyataan menyepakati pengembalian uang sebesar Rp216.650.000 dan satu unit iPhone 13 Pro Max kepada korban.
Namun, kesepakatan tertulis yang seharusnya direalisasikan pada Rabu, 9 Juli 2025, tidak dipenuhi oleh Bripka PB. Yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal yang disepakati dan tidak memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat maupun telepon.
Atas dasar mengingkari kesepakatan tersebut, korban CL dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Kini, kasus tersebut berada di bawah penanganan Propam Polres Jepara untuk proses disipliner lanjutan.
Pihak korban berharap agar Propam Polres Jepara dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.***
Sumber: Mabesnews.com










