MK Putuskan: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Alasanya

Foto, ilustrasi MK putuskan Wakil menteri di larang rangkap jabatan

Global7.id – Nasional,

 

Praktik rangkap jabatan oleh para wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju kembali menuai sorotan tajam. Sebanyak 30 wakil menteri diketahui merangkap posisi sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.

 

Dalam putusan MK yang disampaikan pada Rabu, 17 Juli 2025, disebutkan bahwa wakil menteri merupakan bagian dari pejabat negara yang seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk larangan rangkap jabatan demi menghindari konflik kepentingan dan menjaga efektivitas kinerja.

 

Berdasarkan data dari berbagai sumber seperti Transparency International Indonesia (TII), Kementerian BUMN, serta media nasional, berikut beberapa nama wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN:

 

No. Nama Wamen Jabatan Komisaris

1 Sudaryono (Wamen Pertanian) Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
2 Helvy Yuniarti Moraza (Wamen Koperasi & UMKM) Komisaris BRI
3 Diana Kusumastuti (Wamen PUPR) Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
4 Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) Komisaris PT GMF Aero Asia
5 Immanuel Ebenezer (Wamen Ketenagakerjaan) Komisaris Pupuk Indonesia
6 Donny E. Taufanto (Wamen Pertahanan) Komisaris Utama PT Dahana
7 Yuliot (Wamen ESDM) Komisaris Bank Mandiri
8 Veronica Tan (Wamen PPPA) Komisaris Citilink
9 Diaz Hendropriyono (Wamen LHK) Komisaris Utama Telkomsel
10 Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi) Komisaris Pertamina Hulu Energi
Dst…
30 Juri Ardiantoro (Wamen Sekretariat Negara) Komisaris Utama Jasa Marga
(daftar lengkap tersedia di redaktur)

 

Fenomena ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat sipil, akademisi, hingga politisi. Direktur Eksekutif TII, Danang Widoyoko, menilai bahwa rangkap jabatan ini bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen reformasi di tubuh BUMN.

 

“Bagaimana pengawasan terhadap BUMN bisa berjalan efektif jika yang duduk sebagai komisaris adalah pejabat yang juga sibuk di kementerian? Ini menciptakan tabrakan kepentingan yang berbahaya,” tegas Danang.

 

Bacaan Lainnya

Sementara itu, DPR RI juga menyoroti praktik ini. Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menyebut bahwa langkah evaluasi terhadap seluruh komisaris BUMN dari unsur politik dan jabatan rangkap harus segera dilakukan. “BUMN butuh profesional, bukan politisi apalagi yang merangkap jabatan,” ujarnya.

 

Sejumlah pihak mendesak Presiden RI untuk mengevaluasi dan mencopot wamen yang masih merangkap jabatan komisaris. Desakan ini muncul seiring harapan agar BUMN bisa kembali dikelola dengan tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas intervensi politik.

 

MK Sudah Tegas: Dilarang Rangkap Jabatan. 

Putusan MK pada 17 Juli 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa wakil menteri termasuk pejabat negara yang harus patuh terhadap aturan larangan rangkap jabatan. Artinya, menjabat sebagai komisaris di BUMN merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance.

 

“Kalau menteri saja dilarang merangkap komisaris BUMN, maka wakil menteri pun demikian. Tidak ada alasan pembenar,” demikian bunyi putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024.

 

Dengan adanya putusan ini, publik menunggu sikap tegas pemerintah. Apakah akan mematuhi putusan MK dan mencopot para wamen dari jabatan komisaris? Atau justru tetap mempertahankan mereka dan mempertaruhkan kepercayaan publik?

 

Berita ini berdasarkan laporan dan verifikasi lintas sumber seperti Tempo, Bisnis.com, Disway, dan Transparency International Indonesia (TII), per 17 Juli 2025.

 

G7/AR

Pos terkait