Komisi X DPR RI Sepakati Langkah Lanjut Peralihan Status PPPK dan Perlindungan Hukum Guru Honorer

Foto, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Global7.id – Jakarta, 

 

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 14 Juli 2025, dengan mengundang Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Ketua Ikatan Pendidik Nusantara. Rapat ini menjadi ruang strategis untuk membahas nasib guru dan tenaga kependidikan yang selama ini masih berstatus PPPK dan honorer.

 

Rapat yang digelar di Ruang Komisi X, Gedung Nusantara I DPR RI, membahas dua agenda utama:

1. Wacana peralihan ASN PPPK menjadi PNS, dan

2. Perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.

 

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyampaikan enam rekomendasi penting, di antaranya mendorong peralihan status PPPK yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun menjadi PNS, penyesuaian gaji dan tunjangan PPPK setara PNS, serta penataan ulang sistem rekrutmen dan data guru secara nasional. Ketua IPN, Mulyono, juga menekankan pentingnya perlindungan hukum formal bagi guru honorer yang kerap mendapat perlakuan tidak adil di lapangan.

 

Momen haru terjadi saat seorang guru honorer asal Bengkulu menyampaikan langsung keluhannya di hadapan anggota dewan. Ia mengaku telah mengajar tujuh tahun hanya dengan bayaran Rp 540 ribu per bulan dan belum juga diangkat menjadi PPPK. Kisah ini memicu respons emosional dari sejumlah anggota DPR.

 

Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, menyatakan bahwa Komisi X mendukung penuh aspirasi para pendidik. “Perlu ada mekanisme afirmatif untuk guru honorer dan PPPK yang telah lama mengabdi. Tidak cukup hanya janji, perlu tindakan nyata dalam regulasi dan penganggaran,” tegas Esti.

 

Komisi X menyepakati beberapa tindak lanjut, di antaranya:

Bacaan Lainnya

Pembentukan panitia kerja lintas fraksi untuk mengawal peralihan status PPPK ke PNS.

 

Penguatan regulasi perlindungan hukum tenaga honorer.

 

Rekomendasi kepada pemerintah untuk segera menyusun peta jalan konversi status ASN PPPK.

 

Dan penjadwalan pertemuan lanjutan dengan Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendikbudristek.

 

Melalui RDPU ini, DPR RI berkomitmen menjadi jembatan aspirasi antara tenaga pendidik dan pemerintah. Komisi X berharap hasil rapat ini dapat menjadi landasan perubahan nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

 

G7/AR

Pos terkait