Global7.id – Jepara,
Mengutip dari akun Facebook Lintas Berita Jepara (LBJ) yang menerima laporan warga Jepara khususnya tentang hal biaya tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah kabupaten Jepara tahun 2024.
Terlihat dan website resmi Dishub Jepara bahwa tarif retribusi parkir kendaraan bermotor di tepi jalan untuk wilayah kabupaten Jepara untuk hari-hari biasanya senilai Rp 1000 dan tarif parkir kendaraan roda empat senilai Rp 2000.
Dari postingan LBJ yang menuliskan, “Kronologi : mimin tumbas kopi, balik ditungguni tukang parkir, tak wekki seribu, tukang parkir mengeluh dan menolak ‘harus dua ribu’, mimin wegah wong ra ono karcise, tukang parkire nyolot ngajak gelut, mimin bodo amat trus lungo, owalah nduwe backingan jebule, ” tulisnya, Kamis (8/5/2025).
Selain itu, LBJ juga menuliskan, “*)dua ribu memang tidak membuatmu miskin, tapi dua ribu dapat menjadikan tukang parkir kaya raya (huraaaa), ” lanjut tulisnya.
Kejadian tersebut, tertulis di postingan LBJ berada di Jalan Kolonel Sugiyono, Jepara.
Diberitakan sebelumnya pada tanggal 14 April 2025 bahwa, warga Jepara diimbau tidak membayar parkir di fasilitas umum jika tidak diberi karcis parkir. Hal ini untuk mengatasi masalah maraknya juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) dan mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir.
Ony Sulistijawan menjelaskan, “Salah satu poin penting kewajiban juru parkir adalah memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa, ” terangnya, Senin (14/4/2025).
“Jika tidak diberi karcis, maka tidak perlu membayar,” tegas Ony.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk aktif meminta karcis parkir sebagai upaya pencegahan pungutan liar (pungli).
Untuk menjamin kesejahteraan juru parkir, Dishub Jepara tengah merumuskan strategi agar pendapatan mereka minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara.
Selain itu, untuk meminimalisir potensi penyelewengan, pembayaran parkir direncanakan akan diintegrasikan dengan sistem QRIS.
Terkait retribusi, sistem bagi hasil pendapatan parkir yang diterapkan adalah 30:70. Di mana 30% masuk ke kas pendapatan Dishub dan 70% untuk juru parkir/pengelola parkir.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan juru parkir, dan menciptakan sistem parkir yang lebih transparan dan terbebas dari pungli di Jepara.***










