UU Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Korupsi

Foto, ilustrasi. KPK.

Global7.id – Berita Nasional,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Hal tersebut dikarenakan KPK mengikuti aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut korupsi.


Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.


“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).


Karena itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.


“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” imbuhnya.


Namun, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap bos BUMN.***


 

Sumber: Inilah.com,

Penulis: I Ikhsan Suryakusumah,

Senin, 5 Mei 2025 I 11:58 WIB.

Pos terkait