Sengketa Kepemilikan Rumah dan Tanah Antar Saudara di Saripan Jepara Kembali Mencuat, Penggugat Tegaskan Kepemilikan Sah

Foto, Pengadilan Negeri Jepara.

Global7.id – Jepara,

Perseteruan sengketa kepemilikan rumah dan tanah di Kelurahan Saripan, Jepara, kembali menjadi sorotan publik. Persidangan perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum ini digelar diruang sidang Candra di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (23/4).


Sidang berlangsung dengan tensi tinggi saat kuasa hukum penggugat menolak keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat.


Kuasa hukum para penggugat, M. Yusuf, SE, SH, MH, menyatakan bahwa keterangan saksi tergugat tidak relevan karena tidak mengetahui pokok perkara. “Yang disampaikan bukan substansi, jadi tidak dapat dijadikan dasar dalam perkara ini,” tegasnya di hadapan majelis hakim.


Perselisihan ini bermula dari harta peninggalan almarhumah Sulamsih yang diwariskan kepada lima ahli waris: H. Moedasir, H. Moefid, H. Maftuchin, Hj. Zubaidah, dan H. Tamrin, semuanya anak kandung Sulamsih.


Namun, Hj. Zubaidah, yang merupakan ibu kandung dari Tergugat II dan Para Tergugat lainnya, menjadi sosok sentral dalam perkara ini.


Para penggugat mengklaim bahwa pada tahun 1995, seluruh ahli waris, kecuali Hj. Zubaidah telah menerima uang torogan sebesar Rp16 juta per orang sebagai bentuk pengalihan hak atas tanah. Hal itu dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani para ahli waris. Dengan demikian, objek sengketa seharusnya sah menjadi milik para penggugat, bukan lagi tanah warisan.


“Karena ibu Hj. Zubaidah tidak menerima torogan, maka yang bisa diklaim hanya bagian milik beliau. Tidak bisa seluruh tanah menjadi milik anak-anaknya,” terang Yetty, Penggugat I.


Lebih lanjut, M. Yusuf menjelaskan, perkara ini bukan sengketa waris, melainkan sengketa kepemilikan. Hal ini dipicu oleh status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat I, yang disebut sebagai pihak yang ditunjuk hanya untuk keperluan proses administrasi peralihan hak.


“Biaya semua dari penggugat, bukan tergugat,” ujarnya, merujuk pada gugatan yang terdaftar dalam register perkara Nomor: 94/Pdt.G/2024/PN.Jpa.


Mewakili para penggugat, M. Yusuf berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini dengan cermat dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.***


Sumber: G7/SG/YS.

 

Pos terkait