Global7.id – Jakarta,
Merek dagang merupakan tulang punggung identitas bisnis. Ketika sebuah nama menjadi pengenal produk, ia bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan hak hukum yang dilindungi negara.
Namun, bagaimana jika suatu merek tersebut digunakan tanpa hak?
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah entitas ini telah melanggar hak atas merek pihak lain?
Pakar Pidana, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H menegaskan bahwa tindakan menggunakan merek tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG.
Pasal 100 ayat (1) UU MIG menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar”.
Sementara itu, pada Pasal 100 ayat (2) UU MIG menyebutkan, “Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ungkapnya, Kamis (117/4/2025).
Lebih lanjut, Rocky Marbun menjelaskan berkaitan dengan unsur “…tanpa hak….”—pada Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis, adalah adanya perbuatan yang menggunakan suatu merek namun tidak memiliki legal standing dalam penggunaannya dan/atau dapat pula berbentuk menggunakan merek yang telah didaftarkan atas nama subyek hukum lain.
Artinya, ketika suatu norma hukum tidak ditulis dengan tegas frasa “…dengan sengaja..”, maka dengan sendirinya, norma hukum tersebut bermaksud bahwa penggunaan merek tanpa hak adalah memang merupakan suatu kesengajaan berdasarkan kesadaran dari pelaku, dan tidak dapat disebabkan karena kelalaian atau ketidaktahuan.
Dugaan pelanggaran merek ini hendaknya menjadi pengingat bahwa memahami hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban. Kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek sebelum menjalankan usahanya akan meminimalisir risiko sengketa hukum di kemudian hari dan memperkuat posisi usaha secara hukum dan reputasi.***










