Tantangan Terbuka, Abdul Rosyid Minta Bukti atas Tuduhan Penyalahgunaan Dana BUMDES di Jepara 

Foto, tangkap layar dari media online yang memberitakan tentang perangkat Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, Jepara.

Global7.id – Jepara,

Abdul Rosyid, seorang perangkat Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, menanggapi keras pemberitaan yang dimuat di media online Sorotnuswantoro pada 27 Maret 2025. Berita berjudul “Oknum Perangkat Desa Mambak Menjelma Menjadi Super Hero”, yang ditulis oleh Eko Hariyanto, dinilai mencemarkan nama baik Desa Mambak dengan tuduhan tak berdasar.


Merasa dirugikan, Rosyid menantang Eko Hariyanto untuk membuktikan tuduhannya dengan data dan fakta yang akurat. Tidak hanya itu, ia juga meminta narasumber berinisial ‘R’ yang disebut dalam berita untuk tampil dan memberikan bukti valid atas dugaan penyalahgunaan dana BUMDes yang dituduhkan kepadanya.


Sebagai bentuk keseriusan, Rosyid menawarkan hadiah sebesar Rp 1.000.000,00 kepada siapa saja yang dapat membuktikan keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran tersebut.


Lebih jauh, ia mengusulkan forum terbuka yang akan disiarkan secara langsung, menghadirkan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan transparansi dalam pengungkapan fakta.


Rosyid juga menegaskan bahwa jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, ia akan menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari pihak terkait. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, ia siap menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan dan menjaga integritasnya sebagai perangkat desa.


“Sebagai perangkat desa yang bertanggung jawab, saya siap menerima konsekuensi jika terbukti bersalah. Namun, jika tuduhan ini hanya opini liar tanpa dasar, maka saya berhak mendapatkan klarifikasi demi menjaga nama baik saya,” tegas Rosyid, Jum’at (4/4/2025).


Untuk menjaga netralitas, ia mengusulkan agar moderator debat berasal dari kalangan akademisi atau perguruan tinggi. Ia pun memberikan kebebasan kepada Eko Hariyanto untuk menentukan waktu dan tempat pembuktian dalam waktu 2×24 jam sejak tantangan ini diumumkan.


GRIB Jepara Dukung Tantangan Rosyid

Menanggapi pernyataan Rosyid, Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi, mengapresiasi langkah berani yang diambil oleh perangkat desa tersebut.


“Ini merupakan terobosan baru dalam menyelesaikan tuduhan. Rosyid sudah bersikap ksatria, dan kami dari GRIB Jaya Jepara mendorong agar saudara Eko juga bersikap jantan serta merespons tantangan ini. Dengan begitu, fakta sebenarnya akan terungkap,” ungkap Agus Adodi.


Dengan tantangan terbuka ini, Rosyid berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pemberitaan yang berbasis fakta, serta menghindari penyebaran opini yang dapat mencemarkan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas.


Selain itu, awak media meminta tanggapan dari ketua (Aliansi Lintas MedALMI Jepara, Edi Prasadja, “Saya mengajak semua pihak menahan diri agar masalah yang terjadi tidak semakin meruncing, ” ujarnya, Jum’at malam.


Selain itu, Edi Prasadja alias Edi John meminta agar para pihak dapat mengambil waktu untuk duduk bersama dalam rangka musyawarah guna menemukan solusi terbaik. Edi John mengimbau agar insan pers jangan sampai menyalah artikan kebebasan pers yang tanpa batas.


“Di dalam Undang Undang Pers no 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers, namun didalam menyajikan karya jurnalistik, pers diberikan petunjuk atau arahan sebelum menyajikan berita yakni melalui Kode Etik Jurnalistik.” Tegas John.


Menurut Edi John, bahwa, kode etik jurnalistik merupakan rujukan dalam pengimplementasian Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi hak-hak jurnalis untuk melakukan pekerjaan mereka secara independen dan objektif. Namun, undang-undang tersebut tidak secara spesifik menjelaskan bagaimana kemerdekaan pers tersebut harus diimplementasikan dalam praktek jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Kode etik jurnalistik, yang dibuat oleh organisasi jurnalistik, dapat dianggap sebagai rujukan dalam pengimplementasian Undang-Undang Pers tersebut. Kode etik ini membantu menjelaskan bagaimana kemerdekaan pers harus diimplementasikan dalam praktek jurnalistik, seperti:


1. Bagaimana jurnalis harus mempertahankan objektifitas dan keakuratan dalam pemberitaan

Bagaimana jurnalis harus melindungi sumber informasi dan menghormati hak-hak individu.


2. Bagaimana jurnalis harus menghindari konflik kepentingan dan mempertahankan integritas

Hal ini dimaksudkan agar kebebasan pers terarah, tertib dan bukan merupakan kesempatan untuk penghakiman atau penyudutan atau sara. Lebih tegas lagi Edi John mengajak, bagi rekan insan pers agar memverifikasi setiap data yang dihimpun dan memastikan data tersebut aktual dan faktual.  Hal ini diharapkan insan pers atau jurnalis yakin bahwa data yang disajikan melalui karya jurnalistinya adalah benar, jujur dan berimbang.

“Saya mengajak bagi insan pers agar didalam menyajikan karya jurnalistiknya dipastikan sudah melalui proses konfirmasi dan teruji, dengan demikian tidak ada kesan penggiringan opini publik dan penghasutan, fitnah juga menghakimi, ” pungkas Edi John.***
Sumber: G7/AR.

Pos terkait