Global7.id – Jepara,
Belum dapat THR, posko aduan tunjangan hari raya (THR) disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans). Posko aduan ini mewadahi para pekerja yang memiliki kendala dalam mendapatkan THR lebaran 2025.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinkopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Mu’id, menjelaskan bahwa posko aduan THR sudah di dirikan di kantor Diskopukmnakertrans pada 12 Maret 2025. Selain di kantor dinas, Pemkab juga menyediakan posko aduan melalui media sosial maupun website.
“Posko aduan ada di kantor dinas terkait sama posko aduan melalui nomor kontak, media sosial, maupun website,” terangnya pada Joglo Jateng saat ditemui, Kamis (13/3/25).
Aduan mengenai THR dengan sistem online dapat dilakukan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id dan https://yokerjo.jepara.go.id. Sementara untuk melalui media sosial bisa menghubungi Instagram di @hubinsyakerkabjepara serta Tiktok @nakertransjepara. Kemudian dapat melalui email di alamat hubinsyakerkabjepara@gmail.com.
Pemkab Jepara juga tengah berproses untuk membuat surat edaran untuk diberikan kepada perusahaan yang ada di Jepara. “Untuk tindak lanjut di daerah sedang proses. Edaran substansinya sama, kita juga menegaskan H-7 THR sudah harus diberikan,” terangnya.***
Sumber: Mtv.










