Global7.id – Jepara,
Juru Parkir di Jepara Bikin Geram, Parkir Motor Kok Sampai 5 Ribu Janjane Mareman Tah Mremo?!
Kenakalan tukang parkir yang kerap terjadi dan ditemui di sekitar kita terkadang sangat menjengkelkan.
Kita juga terkadang lupa minta karcis parkir, karena dengan tidak memberikan karcis parkir maka kita secara tidak langsung membiarkan juru parkir melakukan tindakan korupsi walaupun dengan nilai uang kecil. Misalnya Rp 1000 atau Rp 2000.
Salah satunya yang kerap terjadi di wilayah kabupaten Jepara. Dimulai dari pungutan liar dari tukang parkir resmi yang seringkali memungut biaya parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi. Bahkan, mereka bisa melakukan pemerasan dengan meminta tarif yang sangat tinggi, terutama di area yang ramai atau acara khusus.
Selain itu, juru parkir liar dan juru parkir resmi juga sering meresahkan masyarakat dan pengusaha. Parkir liar dapat terjadi karena kurangnya fasilitas parkir resmi, kesadaran hukum yang rendah, serta lemahnya penegakan hukum.
Jadi, tukang parkir liar dapat dituntut dan dikenai sanksi penjara sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengatur bagaimana mengelola tukang parkir dengan baik dan legal.
Polisi Lalu Lintas juga bertanggung jawab untuk menegakkan aturan lalu lintas dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
Mengutip dari akun Facebook Jepara update yang menerima laporan warga Jepara khususnya yang dikenakan biaya tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah kabupaten Jepara tahun 2014.
Silahkan klik disini https://dishub.jepara.go.id/tarif-parkir-kendaraan-di-kabupaten-jepara-tahun-2024/
“Parkir alun alun 2 Ki Jan Jane Piro kang.?
Kox sek 5k Ki bangsane mareman th mremo😜, Colek dinas terkait yaitu dishub kabupaten Jepara #jepara #jeparaudpate”, Senin (10/3).
Terlihat dan resmi bahwa tarif parkir kendaraan bermotor di wilayah kabupaten Jepara senilai Rp 1000 dan tarif parkir kendaraan roda empat senilai Rp 2000.
Dalam unggahan di akun Facebook Jepara Update tertulis, “Tukang parkir alun-alun 2 5000 mas, rodok syokk tapi bapakke wes setengah usia, ditambah gak ramah, masak aku minta tak Kon ngundurke montorku bariku ditinggal lungo nylonong ae, gak bilang hati2 kek apa kek, tidak suka, ” tulisnya, Senin (10/3/2025).
Dalam Komentar netizen Jepara, “Iyo iku perlu d tertibkan,,nanti kalo ad kejadian pengunjung ngelawan ribut sama tuku parkir baru di anu, ” tulis akun Facebook Tgl Dancxxxxx Mania.
Kejadian seperti ini bukan hanya sekali. Dimohon untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara untuk lebih tegas kepada juru parkir yang melakukan pelanggaran.***
Sumber: Jepara Update/G7.










