Global7.id – Jepara,
Dana Tak Bisa Ditarik, Inilah Deretan Dana Nasabah BMT BUS Jepara Mulai dari 6 Juta Hingga 600 Juta
Nasabah sebagian dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Bina Ummat Sejahtera (BUS) demo ke kantor DPRD kabupaten Jepara, pada Senin (17/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Dari informasi yang diterima awak media, ada data nasabah (sebagian) dari BMT Bina Ummat Sejahtera cabang Jepara yang hingga hari ini dana belum bisa ditarik kembali karena semua kantor di Jepara tutup.
Inilah deretan nama nasabah dan dana dari para nasabah yaitu:
1. Suryaton Rp 600.000.000,-
2. Nur Cahyati Rp 260.000.000,-
3. Sriyatun 249.000.000,-
4. Hesty Rafiqoh Rp 119.236.000,-
5. Nur Khasanah Rp 69.000.000,-
6. Maria Zulfah Rp 54.900.000,-
7. Apriyanti Rp 56.781.000,-
8. Rohmiyati Rp 46.000.000,-
9. Apriyani Rp 47.400.000,-
10. Nasiroh Rp 40.000.000,-
11. Iswatun Khasanah 38.900.000,-
12. Emawati Rp 30.000.000,-
13. Siti A’ isah Rp 30.000.000,-
14. Siti Aisyah Rp 23.000.000,-
15. M Syarif H Rp 23.000.000,-
16. M Syaiful Hisyam Rp 23.000.000,-
17. Muchayanah Rp 27.457.000,-
18. Dwi Fitriyani Rp 21.879.000,-
19. Siti Ulfana Rp 19.985.000,-
20. Ahmad Faizur Rahman Rp 11.000.000,-
21. Ayu Zuliyana Rp 18.000.000,-
22. Ris’ah Rp 17.000.000,-
23. Abyzar Rp 9.000.000,-
24. Nunuk Rp 6.000.000,-
Diketahui, BMT BUS (Bina Ummat Sejahtera) yang berada di jalan Untung Suropati No 16 Lasem, kabupaten Rembang merupakan kantor pusat yang menaungi cabang BMT yang ada di Jawa Tengah terutama di Jepara. Adapun BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) yang ada di wilayah kabupaten Jepara yakni Jepara kota, Welahan, Mayong, Batealit dan Kalinyamatan.
Dalam menghadapi situasi distrust dan pembentukan Tim Normalisasi pada BMT BUS Pusat maupun cabang, para nasabah perlu mengambil langkah-langkah strategis agar kepentingan mereka tetap terlindungi dan dana mereka bisa dikembalikan secara optimal. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Mengumpulkan dan Menyimpan Bukti Administrasi
* Pastikan memiliki bukti tertulis seperti buku tabungan, sertifikat deposito, slip setoran, dan bukti transaksi lainnya.
* Simpan salinan perjanjian atau akad dengan BMT, jika ada.
* Dokumentasikan setiap komunikasi dengan pihak BMT BUS, baik secara tertulis maupun rekaman percakapan.
2. Menghubungi Tim Normalisasi
* Koordinasikan langsung dengan Person in Charge (PIC) Tim Normalisasi, untuk mengetahui mekanisme pengembalian dana.
* Ikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh Tim Normalisasi, terutama terkait tahapan pengembalian dana simpanan dan pra-RAT (Rapat Anggota Tahunan).
3. Memahami Skema PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
* PKPU bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara debitur (BMT BUS) dan kreditur (nasabah/anggota) agar pembayaran dana bisa dilakukan secara bertahap.
* Ikuti perkembangan rencana perdamaian yang disusun oleh BMT BUS melalui mekanisme PKPU.
4. Mengajukan Klaim Secara Kolektif
* Jika dana tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, bentuk forum atau komunitas nasabah untuk mengajukan klaim secara kolektif.
* Melibatkan pengacara atau lembaga hukum untuk memastikan hak-hak nasabah dilindungi.
5. Melaporkan ke Otoritas Terkait
* Jika ada indikasi pelanggaran hukum atau wanprestasi, nasabah bisa mengajukan pengaduan ke:
* Dinas Koperasi dan UMKM setempat
* Kementerian Koperasi dan UMKM RI
* Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika ada keterkaitan dengan regulasi keuangan
* Polisi atau Kejaksaan, jika ada indikasi penipuan atau penggelapan dana.
6. Mempertimbangkan Alternatif Mediasi atau Gugatan Hukum
* Jika penyelesaian melalui Tim Normalisasi tidak berjalan efektif, nasabah bisa mempertimbangkan mediasi hukum atau gugatan perdata untuk meminta hak mereka dikembalikan.
* Penggunaan class action (gugatan bersama) bisa menjadi opsi jika banyak nasabah mengalami kerugian yang sama.
Nasabah perlu bersikap tenang dan strategis dalam menghadapi masalah ini. Mengikuti prosedur resmi, berkoordinasi dengan Tim Normalisasi, dan menggunakan jalur hukum jika diperlukan akan membantu memastikan dana mereka bisa kembali secepat mungkin.***
Sumber: G7/L7.










