Global7.id – Jepara,
Penanganan kasus penganiayaan terhadap Bambang, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, pada Agustus 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Pelaku masih bebas berkeliaran, sementara pihak kepolisian dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Bambang menjadi korban penganiayaan saat menolong Namun, niat baiknya justru berujung pada kekerasan yang dialaminya. Sayangnya, meski kejadian ini telah berlangsung lebih dari enam bulan, belum ada kejelasan hukum terhadap pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kanit 1 Satreskrim Polres Jepara, Fatir, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih lidik, dan perkembangannya akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ujarnya.
Namun, hingga kini, surat tersebut belum juga diberikan kepada pihak korban.
Lambannya proses hukum ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah ada faktor tertentu yang menyebabkan kasus ini seolah diabaikan. Sikap aparat yang terkesan tidak serius dalam menangani perkara ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ketua Ormas Grib jaya jepara Agus Adodi menyayangkan hal ini, “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, Jika hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, bagaimana masyarakat bisa merasa aman?” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami berharap Polres Jepara segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, “Jangan sampai ketidakjelasan ini memicu keresahan yang lebih luas dan membuat warga kehilangan harapan pada aparat penegak hukum, karna ada kabar ayah dari pelaku adalah aparat yang bertugas di Jakarta jangan sampai ini mempengaruhi penegakan hukum, ” tegasnya.
Disisi lain, kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menunjukkan profesionalisme dan komitmen mereka terhadap keadilan. Jika tidak segera dituntaskan, bukan tidak mungkin akan muncul spekulasi bahwa ada kepentingan tertentu yang menghambat proses hukum.***
Sumber: G7/AR.










