Berawal dari Minta Diceboki, Pelaku asal Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Foto, tangkap layar dari sumber Facebook di group Info Seputar Jepara.

Global7.id – Jepara, 

Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, telah menangkap pelaku pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun di Desa (TLK), Kecamatan Donorojo. Pelaku pencabulan MAH (24) terhadap balita terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Selasa (14/1/2025).


 

Kasatreskrim Polres Jepara, menyampaikan saat ini pelaku berinisial MAH (24) itu sudah ditahan di rutan Polres Jepara dan besok pagi akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka terhadap pelaku yang saat ini masih berstatus terlapor itu.


 

“Besok kita gelar perkara. Saat ini statusnya masih sebagai terlapor. Tapi kami sudah melengkapi alat bukti, ” ujar AKP Wildan.


 

Satreskrim polres Jepara menyita sejumlah barang bukti, berupa satu gaun warna merah, satu celana pendek, satu celana dalam, satu kaos warna merah dan satu celana jenas panjang hitam.


 

Atas tindakannya, pelaku disangka dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


 

Ia menambahkan, “Ancamannya hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ” imbuhnya.


 

Dalam keterangannya, pelaku yang merupakan calon ayah tiri korban itu mengaku telah mencabuli korban. Pelaku menggunakan jari tangan kirinya sehingga alat vital korban mengalami pendarahan hebat. Tindakan itu dia lakukan saat korban meminta pelaku untuk menyeboki usai buang air besar di kamar mandi.


 

Bacaan Lainnya

Saat lapor ke Polisi, semula pelaku tak mengakui perbuatannya bahkan, ada beberapa tetangganya yang justru disebut sebagai pelaku pencabulan tersebut.


 

“Saat kami mintai keterangan kedua kalinya, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, ” Pungkasnya.***

Baca Juga:

Oh Ternyata, Pelakunya Calon Ayah Korban yang Disetubuhi Berumur 3,5 Tahun di Jepara

https://global7.id/oh-ternyata-pelaku-calon-ayah-korban-pencabulan-anak-35-tahun-di-jepara/

Sumber: Tj.

Pos terkait