Inilah Gaji Terbaru Kepala Desa 2025 di Seluruh Indonesia

Foto, ilustrasi Kepala Desa (Istimewa)

Global7.id – Berita Nasional,

Mulai 1 Januari 2025, aturan baru mengenai gaji kepala Desa atau Petinggi Desa resmi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.


 

Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 


Besaran Gaji Kepala Desa

Dalam Pasal 81 ayat 2 (a) PP Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp 2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ll/a.


 

Selain itu, gaji kepala Desa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana Desa.

 


Tunjangan Kepala Desa

Menurut Pasal 100 PP yang sama, kepala Desa juga berhak atas tunjangan yang disesuaikan dengan pengelolaan dana Desa. Ketentuannya, maksimal 30 persen dari anggaran belanja Desa digunakan untuk membayar gaji tetap, tunjangan kepala Desa, perangkat Desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 


Tunjangan Jaminan Sosial dan Kesehatan 

Kepala Desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala Desa berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama menjabat.

Bacaan Lainnya

 

Tunjangan Purna Tugas

Di akhir masa jabatan, kepala Desa mendapatkan tunjangan purna tugas yang diberikan satu kali. Besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan Desa masing-masing.


 

Sistem Pembayaran

Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. Dengan adanya jaminan gaji dan tunjangan yang jelas, diharapkan para kepala Desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk memajukan Desa masing-masing.***

Sumber: Suara Desa.

 

Pos terkait