Global7.id – Jepara,
Parkir liar adalah praktik parkir kendaraan di tempat yang tidak sah atau sembarangan, seperti di trotoar. Selain itu, parkir liar atau disebut pungutan liar itu kerap kali meresahkan masyarakat. Biasanya parkir liar ada di luar perkotaan.
Inilah ciri-ciri parkir liar adalah:
1. Parkir di tempat yang tidak sesuai, seperti di trotoar.
2. Menagih atau meminta bayaran terlebih dahulu.
3. Kabur saat petugas datang.
4. Tidak pakai seragam parkir.
5. Tidak memberikan karcis parkir.
Sedangkan, Juru parkir resmi mengenakan seragam dengan logo atau lambang dari lembaga yang mereka wakili. Mereka biasanya dilengkapi dengan kartu identitas atau identifikasi lain yang memuat nama, foto, dan informasi penting lainnya, yang mereka letakkan di kantong seragam sebelah kiri untuk identifikasi.
Perlu diketahui, inilah hak dan kewajiban juru parkir:
1. Berhak untuk mendapatkan retribusi parkir sesuai biaya parkir yang berlaku dan kewajibannya.
2. Berkewajiban untuk memberikan pelayanan parkir yang maksimal.
3. Menyerahkan karcis parkir kepada pengendara atau pengguna jasa parkir.
4. Menjaga kebersihan, keamanan kendaraan serta ketertiban terhadap kendaraan yang parkir.

Dalam hal tindakan juru parkir liar yang mencatut uang dari pengunjung mini market, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan. Pertama-tama, tindakan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pungutan liar atau pungli, yang secara jelas melanggar hukum.
Parkir liar merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan dan merusak fasilitas. Jika parkir liar meresahkan atau merusak fasilitas, Anda dapat melaporkan juru parkir liar ke pihak kepolisian.
Juru parkir liar dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan hukuman pidana hingga 2 tahun 8 bulan. Untuk menangani parkir liar, penegakan hukum oleh Polisi Lalu Lintas menjadi kunci.***
Sumber: BS.










