Warga Jepara Harus Paham Bedanya Berhenti dan Parkir, Simak Penjelasan Berikut ini..

Foto, ilustrasi pengendara sepeda motor dan tukang parkir

Global7.id – Jepara,

Mengemudikan di jalan raya ada aturannya. Oleh karena itu, kerap terlihat berbagai rambu yang menandakan dilarang stop atau berhenti dengan logo S dicoret, begitu juga ada rambu dilarang parkir.


 

Sebenarnya, kerap terlihat juga pengemudi yang berhenti di rambu dilarang parkir. Ketika diingatkan agar kembali berjalan, pengemudi tadi berdalih kalau dia cuma berhenti, bukan parkir dan tidak melanggar rambu.


 

Lalu sebenarnya bagaimana membedakan antara parkir dengan berhenti?


 

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, berhenti adalah kondisi di mana kendaraan diam di tempat yang diperbolehkan, aman, mesin masih hidup.


 

“Pengemudi juga masih di belakang kemudi, posisi rem parkir off dan pedal rem diinjak supaya kendaraan tidak bergerak. Jadi sifatnya hanya sebentar,” kata Sony.


 

Sedangkan parkir, kendaraan diam di area parkir yang aman dan mesin dalam kondisi mati. Pengemudi juga sudah meninggalkan tempat duduknya, rem parkir diaktifkan (untuk kendaraan roda empat).


 

“Kalau parkir sifatnya bisa sebentar atau lama,” kata Sony.


Sedangkan kalau merujuk ke Undang-Undang No. 22 tahun 2009, dijelaskan arti dari berhenti dan parkir di Pasal:

Bacaan Lainnya

1. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.


 

2. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.


 

Kemudian, Juru Parkir harus mengerti dan paham perbedaan berhenti dan parkir. Terkadang juru parkir jika melihat kendaraan bermotor yang berhenti dan kemudian pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya, justru meminta biaya parkir. Hal ini perlu diketahui oleh pengemudi, bahwa hal yang dilakukan juru parkir itu tidak benar.


 

Selain itu, pengendara sepeda motor tentu boleh berhenti (jika memang tidak ada) rambu logo S dicoret, begitu juga ada rambu dilarang parkir di tepi jalan.


 

Terpisah, salah seorang warga Pecangaan Jepara, Heru Herdiansyah (25), sangat menyesalkan tindakan juru parkir di sejumlah tempat di Jepara dan kurang memperhatikan kenyamanan pengendara.


 

Sebab, banyak di antara juru parkir yang hanya terlihat ketika pengendara hendak pergi. “Waktu saya datang mereka tidak ada. Pas mau bawa kendaraan saya langsung diminta uang parkir. Padahal tidak dijaga, motor saja saya duduki, berarti tukang parkir itu gak tau bedanya berhenti dan parkir, ” ujarnya, Rabu (25/12/2024) saat di temui didepan toko sembako di wilayah kelurahan Saripan, Jepara.


 

Ia menambahkan, “Seharusnya dirazia, masak kita tiap berhenti sebentar sudah minta parkir tanpa kasih karcis parkir juga, ” imbuhnya.


 

Karena itu, dia meminta adanya ketegasan dari dinas terkait melakukan penertiban dan edukasi kepada para jukir resmi di Jepara.


 

Selain itu, dia meminta agar para jukir bersikap ramah terhadap pemilik kendaraan dan memberikan karcis resmi, sehingga biaya yang dikeluarkan benar-benar masuk ke kas Pemda Jepara.


 

“Bukan tidak ikhlas bayar parkir, cuma rasa berdosa kalau mau ngasih karena mereka tidak pantas untuk diberikan. Kita saja tidak nyaman dengan keberadaan mereka,” kata Heru.


Foto, tangkap layar, mengutip dari akun resmi Instagram Dishub Jepara.

Warga Jepara menilai tarif parkir perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan kenyamanan yang diperoleh warga. Selain itu, dia menilai bahwa parkir sepeda motor yang dari peraturan pemerintah daerah melalui Dishub yaitu Rp 1000, tapi diminta Rp 2000, dan juga biaya parkir mobil Rp 2000 tapi juru parkir minta Rp 3000. Hal ini perlu ditertibkan.***

Sumber: G7.

Pos terkait