Global7.id – Jepara,
Setelah proses mediasi di Balai Desa Srikandang antara (Al) warga Tengguli yang diwakili keluarga selaku kurban persetubuhan / pencabulan yang dilakukan oleh (AS) warga desa Srikandang, perlakuan diskriminasi diduga dilakukan oleh Petinggi Srikandang cermin ketidakmampuannya dalam menyikapi masalah yang ada di masyarakat.
Merasa tidak mendapatkan impati, (Al) remaja putri asal desa Tengguli kurban persetubuhan / pencabulan oleh (AS) warga desa Srikandang, akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum, melaporkan (AS) warga Srikandang ke unit PPA Polres Jepara, Minggu (24/11/2024).
Salah satu tokoh masyarakat desa Tengguli yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Petinggi Desa Srikandang.
“Sebagai kepala pemerintahan desa, Petinggi (Kepala Desa) Srikandang harusnya lebih mempraktikkan toleransi dan saling menghargai,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Perlakuan tidak adil terhadap seseorang berupa tindakan, sikap, atau kebijakan yang diambil Petinggi Srikandang terhadap warga Desa Tengguli tersebut adalah cermin tidak kemampuannya dalam menyikapi masalah yang ada di masyarakat,” imbuhnya.
(CR) mewakili keluarga yang ikut hadir dalam mediasi saat itu kepada media ini mengatakan, “Benar sudah terjadi kesepakatan dihadapan Petinggi Srikandang. (AS) bersedia menikahi (Al). dan akan memberikan uang 500 ribu. (AS) pernah memberi uang 4 juta, itu untuk biaya Aborsi dan tidak dilakukan, uang itu disimpan untuk biaya persalinan, dari hubungan tersebut sudah lahir anak usia 3 bulan dan mereka tidak membahas kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara wajar oleh (AS). Penelantaran anak ada sanksi pidananya,” kata CR.
Diketahui, Penelantaran anak diatur dalam beberapa pasal, Pasal 77 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Terkait Surat Tanda Laporan Polisi, Nomor : SPTL/859/XI/2024/Res Jepara/Reskrim tanggal 24/11/2024 yang disampaikan awak media kepada Petinggi Desa Srikandang melalui pesan elektronik, ditanggapinya singkat “Monggo mawon pak (silahkan saja pak/Red).” pungkasnya.***
(Arif Murdikanto)










