Lapor Pohon Hilang, Perhutani yang Akan Kena Sanksi

Foto, kayu dari perhutani yang hilang. Sumber: BS.

Global7.id – Pati,

 

Maraknya pencurian kayu mahoni di Perhutani KPH Pati Utara, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tegas jangan tebang pilih, dilansir dari media jejakkasusindonesia.com (13/11).

 

Pencurian kayu jenis Mahoni tersebut, tepatnya di kawasan Perhutani petak 129 RPH Gajah Biru, Wilayah administratif, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

 

“Menurut warga, kegiatan pencurian kayu ini diduga berjalan sudah cukup lama, dan berpindah pindah,” ujar (N), salah satu anggota tim investigasi Badan Peneliti Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) DPD Jawa Tengah.

 

“Setelah kami lakukan penyisiran ke hutan, ada 15 pohon mahoni ditebang, besarnya berfariasi. Diduga kayu tersebut dijual pelaku ke pengusaha meubel di Desa Bringin,” imbuhnya.

 

Ditempat terpisah, Sukmono Edwi Susanto, Adm Perhutani KPH Pati kepada media ini menjelaskan, pihaknya wajib melaporkan semua kehilangan pohon yang dimilikinya. Jika tidak dilakukan, Perum Perhutani akan dikenakan denda.

 

Ketentuan laporan wajib kehilangan pohon, tertuang dalam UU Nomor 41 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan, adalah melaporkan kepada polisi apabila terjadi kehilangan asset negara.

 

“Kalau Perhutani tidak melapor, ada tindak pidananya. Kami harus melaporkan adanya kehilangan kayu di hutan,” ujar Sukmono Edwi Susanto, Kamis (14/11/2024).

Bacaan Lainnya

 

Edwi memaparkan “Kami sudah menerima laporan dari Rusyanto selaku Asper di wilayah tersebut dan saat ini kami masih melakukan identifikasi,” kata Sukmono Edwi Susanto.

 

Lebih lanjut disampaikan, “Perum Perhutani sebagi pihak pelapor hilangnya aset negara, akan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini Perum Perhutani mempercayakan sepenuhnya kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” ujarnya.

 

“Dengan melaporkan ke penegak hukum, kami berharap proses berjalan adil sesuai aturan yang berlaku dan bisa dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.

 

(Arif Murdikanto).

Pos terkait